Kecemasan Buruh: Badai PHK Masih Ada Sampai Tahun Depan!

Kecemasan Buruh: Badai PHK Masih Ada Sampai Tahun Depan!

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 01 Sep 2021 09:25 WIB
Ledakan virus Corona yang terus melonjak, membuat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tak bisa dihindari.
Kecemasan Buruh: Badai PHK Masih Ada Sampai Tahun Depan!
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus Corona (COVID-19) masih berlanjut di 2022. Sebab, hingga kini bermunculan varian COVID-19 yang baru.

"Kita agak kaget juga kan ternyata virus ini menurut WHO bermutasinya cepat sekali, dari Beta ke Delta saja kita kalangkabut kan kemarin. Yang paling penting memang herd immunity itu, vaksin itu sudah merata," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada detikcom baru-baru ini.

Untuk mengantisipasi potensi berlanjutnya gelombang PHK di tahun depan, salah satu caranya adalah mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dengan begitu akan segera terbentuk kekebalan komunal (herd immunity). Tapi itu tergantung efektivitas dari vaksinasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa dipastikan di tahun 2022 masih akan terjadi PHK. Kan ini baru sekarang vaksinnya, kita belum tahu sampai sejauh mana program vaksin yang ke dua kan, vaksin ke dua efektif nggak menekan angka penularan?" tanyanya.

Terlepas dari seberapa besar efektifitas vaksin, setidaknya herd immunity diharapkan akan terbentuk sehingga penularan COVID-19 dapat diminimalisir. Dengan demikian perekonomian dan dunia usaha cepat pulih maka PHK dapat dicegah.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga berharap PHK dapat dicegah dengan mengutamakan opsi merumahkan karyawan. Namun, mereka perlu tetap digaji, walaupun hanya gaji pokok setidaknya dapat menjaga daya beli mereka.

"Dan yang terakhir Omnibus Law itu cabut saja lah, itu dijadikan peluang dari pengusaha untuk membenarkan tidak membayar upah ketika dirumahkan, membenarkan memberikan pesangon kecil, membenarkan PHK dengan alasan darurat. Itu Omnibus Law itu bagi buruh di tengah Pandemi COVID-19 berbahaya sekali, sebaiknya dicabut khusus klaster ketenagakerjaan," jelasnya.

Selain itu, dia menyarankan Kementerian Ketenagakerjaan, dalam hal ini Menaker mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan ter-PHK-nya karyawan di tengah pandemi COVID-19. Sementara jika Kementerian Ketenagakerjaan hanya mengandalkan surat edaran maka mudah disepelekan oleh pengusaha.

"Ini sementara sifatnya, nanti kalau sudah nggak pandemi COVID, Peraturan Menteri itu dicabut lagi. Kalau dia Peraturan Menteri mengikat. Dengan demikian pengusaha akan taat walaupun tetap ada yang melanggar tapi ketaatannya akan meningkat," tuturnya.

(toy/fdl)

Hide Ads