Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Naik 10%

Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Naik 10%

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 01 Sep 2021 09:53 WIB
Ribuan buruh yang menamakan diri Gerakan Buruh Indonesia melakukan aksi damai dengan longmarch dari Patung Kuda menuju Istana Negara, Selasa (1/9/2015). Para buruh ini menuntut pemerintah dengan 10 tuntutan buruh mulai dari turunkan harga minyak dan sembako, Pemutusan Hubungan Kerja akibat pelemahan ekonomi dan rupiah, tolak pekerja asing, perbaiki layananan kesehatan, naikan upah minimum, hapuskan outsourching, revisi jaminan pensiun, pidanakan pengusaha yang melanggar keselamatan dan kesehatan kerja serta mengesahkan RUU pembantu Rumah Tangga. (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan upah minimum tahun depan naik antara 8% sampai 10%. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu karena pandemi COVID-19 bisa menangguhkan kenaikan upah.

"Karena kan terpuruk banget daya beli, (usulannya) antara 8% sampai 10%. Bagi perusahaan yang tidak mampu karena terpukul pandemi COVID dia bisa melakukan penangguhan, kan adil, yang mampu bayar dengan nilai yang layak 8% sampai 10%, yang tidak mampu penangguhan," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada detikcom baru-baru ini.

Pihaknya juga menolak penetapan upah minimum tahun depan menggunakan formulasi dalam Undang-undang Cipta Kerja. Lanjut dia, pihaknya menginginkan agar penetapan upah minimum tetap mengacu PP 78 Tahun 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tepat sekali, kami setidak-tidaknya menggunakan PP Nomor 78 yaitu UMK sama dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi, kenaikannya. Jadi kalau 2022 ya 8% sampai 10%," tuturnya.

Selain itu, dia meminta agar upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada tahun depan tetap ada. Tapi bagi perusahaan yang tidak mampu bisa mengacu UMK.

ADVERTISEMENT

"Untuk sektor tertentu diberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota, jangan nanti pabrik mobil Toyota, pabrik Panasonic upahnya sama dengan pabrik sendal jepit karena nggak ada UMSK, nggak adil kan kayak gitu," jelas Said Iqbal.

Pihak buruh, khususnya KSPI pun menolak untuk ikut berunding dalam membahas upah minimum 2022 jika pemerintah tetap menggunakan acuan UU Cipta Kerja.

"Setidak-tidaknya KSPI dan saya yakin semua serikat buruh menolak ikut dalam proses perundingan upah minimum di semua tingkatan, baik di kabupaten kota, provinsi maupun di tingkat nasional, kenapa? wong sudah ada di Omnibus Law dan itu kita tolak, sedang berjalan sidang judicial review," tambahnya.

Simak juga Video: Menaker: Subsidi Gaji Rp 1 Juta kepada 8 Juta Pekerja

[Gambas:Video 20detik]



(toy/fdl)

Hide Ads