Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta seluruh perusahaan di Indonesia agar melaporkan perkembangan keadaan ketenagakerjaannya melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara online. Pasalnya jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP masih jauh dari harapan.
"Mengingat pentingnya data-data ketenagakerjaan tersebut, kami mendorong setiap perusahaan untuk dapat melaporkan data-data ketenagakerjaannya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/9/2021).
Ida juga mendorong bagi perusahaan yang telah melaporkan secara manual, maka harus menyesuaikannya secara online. Hal ini sebagaimana ketentuan yang berlaku perusahaan dapat melaporkannya melalui situs website http://wajiblapor.kemnaker.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta kepada perusahaan yang hadir hari ini setelah mengikuti kegiatan ini, perusahaannya sudah didaftarkan secara online," imbuh Ida dalam acara Sosialisasi dan Temu Teknis Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online secara Hybrid (Daring dan Luring) di kota Semarang, Jawa Tengah.
Lebih lanjut, kata dia, berdasarkan Data Sensus Ekonomi Nasional Tahun 2016, tercatat jumlah perusahaan yang terdaftar sebanyak 26 juta perusahaan. Namun hingga sekarang, yang tercatat dalam data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) per 28 Agustus 2021 hanya 359.872 perusahaan.
"Artinya jumlah perusahaan yang tercatat masih sangat sedikit," katanya.
Dia menilai pendekatan hukum berupa sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak melaporkan bukanlah satu-satunya cara yang harus ditempuh, melainkan ada cara yang lain. "Tetapi pemerintah mengedepankan upaya preventif, edukatif, dan juga akan memberikan reward atau apresiasi kepada perusahaan yang sudah mematuhinya," ujar Ida.
Diketahui, selain untuk memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker, WLKP online juga dapat memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi dalam SISNAKER.
"Di antaranya layanan pembinaan, layanan pasar kerja, layanan pelatihan kerja, dan layanan pembinaan (Peraturan Perusahaan/PKB, pengupahan, waktu kerja/waktu istirahat, hubungan kerja, jaminan sosial, dll) untuk mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja/buruh," tutur Ida.
Berlanjut ke halaman berikutnya