Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang dari 31 Agustus, berakhir hari ini. Pengumuman PPKM hari ini menjadi penentu apakah aturan itu akan diperpanjang lagi atau tidak.
Berdasarkan catatan detikcom, dikutip Senin (6/9/2021) PPKM sendiri memang selalu diperpanjang tiap minggunya, mulai dari 21 Juli hingga 25 Juli, 26 Juli-2 Agustus, 3 Agustus-9 Agustus, 10 Agustus- 16 Agustus, 17 Agustus-23 Agustus, 24 Agustus-30 Agustus, kemudian yang terakhir 31 Agustus-6 September 2021.
Dari pengalaman itu, pengumuman PPKM dilakukan setiap Senin malam. Kemungkinan nasib PPKM hari ini juga mungkin akan diumumkan malam ini.
Kemudian, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah menegaskan bahwa PPKM tetap berlaku selama masa pandemi COVID-19.
"Perlu kita ketahui bersama, bahwa ppkm ini akan terus berlaku selama pandemi. Saya ulangi perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi " tutur Luhut dalam keterangan pers tentang PPKM, Senin (23/8/2021).
Hal itu dilakukan, Luhut menjelaskan dengan adanya PPKM menjadi menyeimbangkan pengendalian COVID-19 dengan ekonomi atau lapangan kerja buat masyarakat. Penentuan levelnya menyesuaikan kondisi masing-masing daerah, dan berlaku setiap 1 sampai 2 minggu sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung Presiden setiap minggunya.
Lalu, Presiden Joko Widodo juga pernah menyampaikan alasan mengapa PPKM diperpanjang setiap minggunya. Hal itu disampaikan dalam Pidato Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD dan DPR, Senin (16/8/2021).
"Tujuan dan arah kebijakan tetap dipegang secara konsisten, tetapi strategi dan manajemen lapangan harus dinamis menyesuaikan permasalahan dan tantangan," tuturnya.
Dia menjelaskan, kebijakan strategi penanganan COVID-19 harus dilakukan secara dinamis. Oleh karena itu penyesuaian mengenai pengetatan dan pelonggaran aktivitas dilakukan setiap minggu.
"Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap minggu, dengan merujuk kepada data terkini. Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten. Justru itulah yang harus kita lakukan, untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat," terangnya.
Pengumuman PPKM hari ini juga menentukan nasib wilayah PPKM. Sebagian besar daerah di Jawa-Bali telah berstatus PPKM level 3, salah satunya Jakarta yang berhasil turun level dari level 4. Pemerintah berharap seluruh kabupaten/kota dapat masuk level 2 maupun 1 pada suatu waktu nanti.
Simak Video "Aksi Tolak PPKM di PB HMI Batal Hari Ini, Begini Alasannya"
(zlf/zlf)