Pengusaha Mumet, Gugatan Pailit Jadi Ajang Tagih Utang Penuh Tekanan

Pengusaha Mumet, Gugatan Pailit Jadi Ajang Tagih Utang Penuh Tekanan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 07 Sep 2021 14:19 WIB
Sentul City Digugat Pailit
Pengusaha Mumet, Gugatan Pailit Jadi Ajang Tagih Utang Penuh Tekanan

Sebagai contoh saja, ada satu perusahaan memiliki utang Rp 1 triliun. Dia bisa saja digugat PKPU dan kepailitan oleh dua kreditur yang utangnya sangat kecil sekali. Misalnya, saja yang satu utangnya cuma Rp 10 juta, dan satu lagi Rp 10 juta juga, kedua kreditur ini bisa ajukan PKPU.

"Banyak sekali kreditur yang piutangnya taruh lah Rp 10 juta bisa saja melakukan permohonan PKPU syaratnya sederhana asal ada dua kreditur dan satunya jatuh tempo. Nggak ada nilai minimalnya," kata Ekawahyu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, perusahaan juga bisa saja kena gugatan kepailitan dan PKPU cuma karena memiliki wanprestasi alias perbuatan di luar perjanjian bisnis dan menjadi sengketa.

"Definisi utang di UU 37 itu diperluas, wanprestasi pun bisa saja masuk ke PKPU," kata Ekawahyu.

ADVERTISEMENT

Sebagai contoh, ada perusahaan properti yang menjanjikan serah terima apartemen selama 3 tahun. Kenyataannya, sudah 3 tahun perusahaan tidak juga melakukan serah terima, maka konsumen bisa menggugat perusahaan dengan proses PKPU dan kepailitan.

Padahal menurutnya, hal-hal macam ini bisa saja diselesaikan dengan secara kekeluargaan ataupun masuk ke pengadilan perdata. Tapi, semua dikesampingkan karena bisa masuk ke gugatan PKPU dan kepailitan.

"Tidak ada lagi komitmen dalam perjanjian, perjanjian apapun kalau ada masalah harusnya kembali ke pengadilan negeri. Tapi sekarang, kalau ada sengketa dikesampingkan dan masuk ke PKPU," papar Ekawahyu.

Menurutnya harus ada batasan-batasan yang lebih jelas untuk mengajukan gugatan PKPU dan kepailitan. Mulai dari gugatan cuma diberikan untuk masalah utang piutang yang bermasalah hingga batas minimal nominal utang yang diperbolehkan digugat PKPU.

"Ini memang harus dibatasi bagaimana supaya hak mana saja yang bisa masuk ke PKPU dan kepailitan dan mana yang tidak masuk," tegas Ekawahyu.

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani sendiri mengatakan pengusaha meminta pemerintah untuk memberlakukan moratorium proses kepailitan dan PKPU. Di sisi lain, pemerintah juga mesti melakukan revisi dan penyempurnaan aturan pada UU no 37 tahun 2004.

"Kami usulkan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti UU tentang moratorium PKPU dan kepailitan. Jangka waktunya kapan? Tentunya setelah ada amandemen UU 37 2004, sehingga ada kepastian dari instrumen kepailitan dan PKPU," jelas Hariyadi.


(hal/fdl)

Hide Ads