Namun, untuk tahun ini, pemerintah memberi diskon tarif denda menjadi 2,5%. Ketentuan ini diberikan sebagai keringanan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Lebih lanjut, tarif denda akan mengikuti dasar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada tahun ini, di mana iuran akan naik pada Juli 2020. per peserta per bulan.
Bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah menerima layanan rawat inap? Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.
"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayarluran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," tulis ayat 1 pasal 42perpres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan.
"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021," jelas ayat 3b pasal 42.
Pembayaran Iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.
(eds/eds)