Peserta BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta! Jangan Lakukan Ini

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta! Jangan Lakukan Ini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 09 Sep 2021 16:03 WIB
Sebanyak 651.323 peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas III di Banyuwangi, mendapatkan subsidi dari pemerintah. Yakni untuk pembayaran iuran per Juli mendatang.
Foto: Ardian Fanani

Namun, untuk tahun ini, pemerintah memberi diskon tarif denda menjadi 2,5%. Ketentuan ini diberikan sebagai keringanan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Lebih lanjut, tarif denda akan mengikuti dasar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada tahun ini, di mana iuran akan naik pada Juli 2020. per peserta per bulan.

Bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah menerima layanan rawat inap? Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.

"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayarluran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," tulis ayat 1 pasal 42perpres tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan.

"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021," jelas ayat 3b pasal 42.

ADVERTISEMENT

Pembayaran Iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.


(eds/eds)

Hide Ads