PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kalah dalam Pengadilan Arbitrase Internasional London atau London Court of International Arbitration (LCIA) terkait gugatan pembayaran sewa pesawat. Gugatan tersebut dilayangkan lessor Helice dan Atterisage (Goshawk).
Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN meminta Garuda untuk mempelajari kasus tersebut. Namun, dia memastikan, putusan tersebut tak mempengaruhi operasional perusahaan.
"Kita sedang minta untuk Garuda mempelajari lebih lanjut kasus tersebut dan apa langkah-langkah apa yang bisa dilakukan. Tapi yang pasti kami juga tanya apakah ini memengaruhi operasional, sama sekali nggak memengaruhi operasional Garuda, jadi jalan terus, dan kita minta mereka pelajari detil lah supaya tahu langkah terbaik nanti apa yang akan dilakukan," katanya kepada media, Kamis (9/9/2021).
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 6 September 2021, perseroan menerima informasi bahwa LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari Goshawk terhadap perseroan.
LCIA menjatuhkan putusan arbitrase yang pada intinya perseroan diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat.
"Selanjutnya terhadap putusan tersebut, perseroan sedang berkoordinasi dengan lawyer yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan," bunyi keterangan Garuda.
Pihak Garuda menyatakan, tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan atas adanya putusan LCIA tersebut. Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
Simak juga Video: Yenny Wahid Mundur dari Jabatan Komisaris Garuda
(acd/fdl)