Kemudian pengenaan tarif penumpang dan barang, pengaturan dan formulasi dalam pemberian kuota BBM subsidi, keteraturan dan kepastian jadwal perintis, pemasaran layanan angkutan laut perintis pada masing-masing pemerintah daerah, optimasi rute angkutan laut perintis dan integrasi dengan rute angkutan kapal PSO dan kapal tol laut, serta penerapan syarat perjalanan dan protokol kesehatan.
"Selain itu, adanya pemutaran video tentang UMKM diatas kapal perintis akan dapat menjadi nilai tambah manfaat dari pengoperasian angkutan laut perintis, sehingga semangat wirausaha dapat semakin tumbuh dan berkembang mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dalam hal ini, kapal memiliki nilai tambah (value added) sebagai sarana untuk menanamkan nilai kebangsaan dan edukasi non formal dalam kewirausahaan," katanya.
Sementara itu, kepada para Operator Kapal Perintis, Capt. Mugen berpesan untuk selalu memperhatikan pelayanan penumpang kapal perintis dan melakukan perawatan kapal dengan baik, serta kepada para Dinas Perhubungan Provinsi dan KSOP/UPP di Pelabuhan Pangkal Perintis untuk selalu mengevaluasi trayek-trayek kapal perintis di daerahnya agar daerah-daerah yang dirasa tidak efektif agar dihapuskan dan dialihkan ke daerah yang lebih membutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Capt. Mugen juga menyampaikan keinginannya agar pola pengoperasian kapal perintis dapat menjadi model bagi para operator kapal lain di nusantara ini terutama dalam safety performance, produktivitas, dan efisiensi, supaya dapat mendorong kompetisi sehat dalam dunia pelayaran nasional.
Terkait dengan hal tersebut di atas, Capt. Mugen berharap melalui Rakor Angkutan Laut Perintis kali ini dapat memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan koordinasi dan mutu pelayanan pelayaran perintis di Indonesia.
"Saya juga mengingatkan agar para peserta Rakor untuk tetap menjaga jarak serta melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tutupnya.
Sebagai informasi, penyelenggaran Angkutan Laut Perintis di Indonesia diantaranya adalah untuk menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil, terluar perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju; menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan.
Adapun penyelenggaraan angkutan laut perintis ini dilaksanakan melalui mekanisme penugasan kepada PT PELNI (Persero) dan mekanisme pelelangan kepada Operator Perusahaan Pelayaran Swasta. Terhadap kedua mekanisme, diharapkan dapat melaksanakan kegiatan angkutan laut perintis secara efektif, efisien, dan akuntabel.
(das/ara)