33 Gedung Instansi Belum Diasuransi, Termasuk Kemensos-Kemenkes

33 Gedung Instansi Belum Diasuransi, Termasuk Kemensos-Kemenkes

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 10 Sep 2021 17:49 WIB
Gedung Kemensos, Gedung Kementrian Sosial
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menargetkan tahun ini seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) sudah mengasuransikan gedungnya. Pasalnya itu sangat penting salah satunya untuk pengamanan Barang Milik Negara (BMN).

"2021 kita ada refocusing anggaran tapi kita tetap ayo K/L untuk mengasuransikan. Tidak harus semua dulu, mungkin bangunan-bangunan strategis dulu yang kita harus lindungi dulu," kata Direktur BMN Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan dalam bincang bareng DJKN secara virtual, Jumat (10/9/2021).

Encep menjelaskan dari total 84 K/L baru 51 K/L yang mengasuransikan bangunannya, di mana belum ada Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Agama. Total baru 4.334 objek yang diasuransikan dengan nilai pertanggungan mencapai Rp 32,4 triliun dan nilai premi Rp 49,2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita selalu ayo targetnya tahun ini semua. Kami sudah 51 berarti dari 84 tinggal 30-an lagi, 33 ini rasanya bisa kita kejar sampai akhir tahun. Ini target kami," imbuhnya.

Objek yang menjadi asuransi saat ini terdiri dari tiga jenis bangunan yaitu kantor, kesehatan dan pendidikan. Ke depan pihaknya akan terus memperluas cakupan tersebut.

ADVERTISEMENT

"(Ke depan) kita itu ingin juga mess, laboratorium, infrastruktur, kendaraan, ini sangat diharapkan para K/L dan aset-aset vital lain di K/L. Tapi tahun ini sementara untuk yang tiga objek saja belum semuanya karena kemarin ada refocusing anggaran dan keterbatasan dana. Jadi 2021 ini kita fokus yang tiga bangunan itu dulu," ujarnya.

Adapun langkah dari Kementerian Keuangan untuk mendorong pengasuransian BMN Tahun Anggaran 2021, yakni implementasi pooling fund bencana yang mendukung program pengasuransian BMN pada seluruh K/L, perluasan objek asuransi BMN, dan dukungan serta partisipasi industri asuransi syariah dalam pengasuransian BMN.

Lihat juga video 'Gedung Kejagung yang Terbakar Belum Diasuransi':

[Gambas:Video 20detik]



Daftar 51 K/L di halaman berikutnya.

Berikut daftar 51 K/L yang sudah mengimplementasikan asuransi BMN:

1. Kementerian keuangan

2. DPR RI

3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

4. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

5. LPP TVRI

6. Kementerian Perhubungan

7. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

8. Kementerian ESDM

9. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

10. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

11. Kementerian BUMN

12. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang (LKPP)

13. Kementerian Parekraf

14. Kementerian Dalam Negeri

15. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

16. Badan Informasi Geospasial (BIG)

17. DPD RI

18. Kementerian Pertahanan

19. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

20. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

21. Kementerian Perindustrian

22. BP Batam

23. Badan Intelijen Negara (BIN)

24. Kementerian BPN/Bappenas

25. Kejaksaan Agung

26. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

27. Perpustakaan Nasional

28. Badan Narkotika Nasional (BNN)

29. BP Sabang

30. Kementerian Kominfo

31. Kementerian ATR/BPN

32. MPR RI

33. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

34. Kementerian Koperasi dan UKM

35. Basarnas

36. Komisi Yudisial (KY)

37. Lembaga Administrasi Negara (LAN)

38. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)

39. Kementerian perdagangan

40. Badan Pusat Statistik (BPS)

41. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

42. Kementerian PAN-RB

43. Kementerian Ketenagakerjaan

44. Kemenko PMK

45. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

46. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

47. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

48. Kemenkopolhukam

49. Kemendikbudristek

50. Ombudsman

51. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)


Hide Ads