Ini 3 Syarat PNS yang Ingin Punya Bisnis Sampingan

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 13 Sep 2021 20:00 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan terdapat tiga syarat untuk PNS yang ingin melakukan bisnis sampingan di luar urusan pekerjaannya. Apa saja syaratnya?

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama mengatakan, PNS yang ingin memiliki bisnis sampingan harus menyertakan perizinan dari atasannya. Perizinan tersebut masuk dalam tata etika yang harus dipenuhi pegawai negeri sipil.

"Meskipun saat ini secara hukum tidak ada lagi larangan yang tegas bagi PNS untuk berwirausaha, tetap ada etika yang harus ditaati. PNS tidak hanya terikat oleh ketentuan perundang-undangan, tetapi juga oleh azas-azas umum pemerintahan yang baik. PNS seyogyanya meminta izin atasan," kata Satya kepada detikcom, Senin (13/9/2021).

Selain meminta izin kepada atasan di instansi tempat ia bekerja, syarat kedua yaitu bisnis sampingan yang ditekuni harus bukan di bidang yang sama atau berhubungan dengan pekerjaan dia sebagai PNS. Dengan kata lain, tidak akan ada konflik kepentingan dari usahanya tersebut.

"Mengantisipasi konflik kepentingan dengan cara memilih bidang usaha yang tidak terkait dengan pekerjaannya," ujarnya.

Kemudian, syarat yang ketiga yaitu PNS tersebut harus memastikan bahwa bisnis sampingannya tidak berdampak pada kinerjanya di instansi pemerintahan. "Dan sesuai azas kepatutan, yaitu tidak memecah konsentrasi atau mengganggu jam kerja," tuturnya.

Dia menjelaskan, pemerintah sendiri tidak mengatur mengenai larangan usaha sampingan bagi PNS. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Bersambung ke halaman berikutnya



Simak Video "Buron Pembunuh PNS yang Mayatnya Dicor Semen di Sumsel Ditangkap!"

(zlf/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork