Anies Minta Gedung di Jakarta Tak Sediakan Asbak-Pasang Larangan Merokok

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 14 Sep 2021 11:57 WIB
Foto: Tiara Aliya/detikcom
Jakarta -

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan seruan kepada seluruh pengelola gedung di Jakarta terkait rokok. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari bahaya merokok sekaligus penurunan risiko penularan COVID-19.

"Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok, penurunan risiko penyebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta," isi seruan Anies yang dikutip detikcom, Selasa (14/9/2021).

Seruan tersebut dikeluarkan pada 9 Juni 2021 lalu dan diteken langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Di dalamnya terdapat tiga poin utama yang harus dilakukan pengelola gedung untuk kampanye pembinaan kawasan dilarang merokok.

Poin pertama, pengelola gedung diharuskan memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

"(Kedua) tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok," sambungnya.

Termasuk, dilarang untuk memasang reklame rokok di dalam dan luar ruangan. Khususnya memperlihatkan kemasan atau bungkus rokok di tempat penjualan.

"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," paparnya.

Pihaknya berharap, seluruh masyarakat dapat mendukung keberhasilan melindungi diri dari bahaya rokok ini. "Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok," tutupnya.

Simak juga video 'WHO Minta Penggunaan Rokok Elektrik Dibatasi':






(zlf/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork