Catat! Ekspor Barang ke 4 Negara Ini Tarifnya Nol Rupiah

Catat! Ekspor Barang ke 4 Negara Ini Tarifnya Nol Rupiah

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 16 Sep 2021 16:32 WIB
Bank Indonesia (BI) memprediksi neraca pembayaran Maret 2014 surplus pada kisaran US$ 500 juta. Surplus ini didorong peningkatan ekspor non migas, yang telah terjadi beberapa bulan terakhir.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

UMKM kerap mengalami hambatan saat mengekspor barang ke luar negeri, misalnya seperti mahalnya tarif masuk ke negara tersebut ataupun tarif transportasi. Menjawab hal tersebut, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Siamboga mengatakan, kini pelaku usaha dapat meraup keuntungan dengan adanya perjanjian perdagangan Indonesia.

Hal itu dia katakan saat melakukan sosialisasi hasil-hasil perundingan perdagangan internasional Indonesia EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) di Kabupaten Cirebon.

Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement atau yang disingkat dengan Indonesia-EFTA CEPA atau IE-CEPA merupakan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan kelompok negara EFTA yang beranggotakan Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 23 perjanjian dagang yang sudah di signing, yang sudah masuk dalam tahap gratifikasi dan tahap implementasi salah satunya adalah IE-CEPA," kata Jerry dalam acara yang digelar secara virtual, Kamis (16/9/2021).

Lalu apa manfaat perjanjian perdagangan tersebut?

ADVERTISEMENT

Jerry mengatakan, ada banyak manfaat yang dapat diraih dari perjanjian tersebut. Salah satu manfaat terbesar adalah efisiensi biaya masuk ke empat negara tujuan ekspor yang telah disebutkan sebelumnya.

"Tarif bea masuk ke negara EFTA ada 4 negara yaitu Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss. kurang lebih mencapai 8 ribu produk barang-barang dari kita ekspor ke sana tarifnya nol. Efisiensi dari segi cost, efisiensi dari segi pembiayaan dan tentunya practicality dari sisi pelaku usaha," jelasnya.

Dia mengatakan, momen tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pelaku UMKM. Selain itu, Jerry juga menceritakan sekilas mengenai perjalanan IE-CEPA yang dimulai pada 2005 lalu dan baru mendapatkan kesepakatan pada 2018.

Lanjut halaman berikutnya.

Tonton juga Video: Wapres: UMKM Industri Halal Perlu Dukungan untuk Penuhi Pasar Ekspor

[Gambas:Video 20detik]



Tak cukup sampai di situ, dalam kurun waktu 2019 sampai 2021 masuk dalam proses pengesahan di Indonesia, pada April lalu, DPR meratifikasi IE-CEPA lewat peraturan perundang-undangan. Upaya pemerintah yang cukup lama untuk bisa mendapatkan fasilitas perdagangan diharapkan memberikan manfaat bagi pelaku usaha dalam negeri sehingga kinerja ekspor Indonesia terus meningkat dan mencetak surplus dagang.

"Perjanjian dagang itu tidak selalu cepat prosesnya. Tapi salah satu tupoksi Kemendag adalah mempercepat penyelesaian perjanjian dagang," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, dia juga menjabarkan mengenai perkembangan neraca perdagangan Indonesia hingga Agustus 2021 yang dapat mencetak surplus sebesar US$ 4,74 miliar. Angka itu merupakan surplus dagang Indonesia terbesar dalam 10 tahun terakhir. "Ini artinya, ekspor kita lebih besar dari pada impor dan ini data dari BPS yang kredibel, independen, objektif, dan valid," kata dia.

Adapun surplus dagang kumulatif Januari-Agustus 2021 tercatat sebesar US$ 19,17 miliar. Pihaknya menilai, angka surplus itu cukup besar dan patut disyukuri karena bisa dicapai meski dalam kondisi pandemi COVID-19.

"Oleh karena itu, ini semua dalam rangka menjadikan RI sebagai bangsa yang mengekspor dan ini kenyataan dan akan terus kita lakukan. Penting bagi kita semua gimana cara meningkatkan ekspor, gimana cara ekspor dan negara mana, serta barang apa," pungkasnya.


Hide Ads