Formulasi penarikan PNBP pasca produksi dinilai mengedepankan rasa keadilan, di mana jumlah PNBP yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan. Melalui sistem itu, KKP ingin menekan terjadinya pungutan liar kepada nelayan maupun usaha perikanan.
"Di dalam PP 85/2021 ada sebuah hal yang fundamental, kaitannya dengan sistem penarikan PNBP. Sekarang kami mengakomodir berbagai keinginan masyarakat agar lebih adil, di mana pungutan ditarik dengan sistem pasca produksi dan apabila nanti dengan diterapkannya PP ini masih ada pungutan-pungutan, silakan lapor pada kami karena dengan sistem ini nanti sudah tidak ada pungutan-pungutan," terang Plt. Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap KKP Trian Yunanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan lain dari terbitnya PP 85/2021 adalah mendorong peningkatan kualitas layanan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP di daerah ke masyarakat. Seperti pemenuhan benih, pakan hingga indukan yang berkualitas. Dengan demikian, PNBP yang dihasilkan menjadi lebih tinggi.
"Komoditas yang sudah settle kita tingkatkan lagi, kemudian yang sudah spesifik kita perkuat lagi agar produksinya meningkat. Sarana dan prasarana produksi kita maksimalkan, seperti penyewaan kolam. Karena ini termasuk sumber PNBP," terang Sekretaris Ditjen Perikanan Budidaya Gemi Triastutik.
Terbitnya PP 85/2021 dinilai bisa mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bidang kelautan dan perikanan lebih produktif dan memiliki daya saing lebih tinggi. Proses sertifikasi dan lalu lintas produk kelautan dan perikanan akan menjadi lebih mudah, namun tetap melalui tahapan-tahapan dalam rangka menjamin kualitas produk yang dihasilkan.
"Simplifikasi juga terjadi di penguatan daya saing, ada tarif yang diturunkan untuk meningkatkan daya saing, supaya yang mikro kecil bertambah semangat," ujar Sekretaris Ditjen PDSPKP Berny Achmad Subki.
KKP akan menjamin penerapan PP 85/2021 tentang PNBP KKP mengedepankan keberlanjutan ekosistem kelautan dan perikanan. Untuk kawasan konservasi misalnya, hasil PNBP yang didapat dari penarikan akan dipakai sepenuhnya untuk perawatan dan perbaikan kawasan konservasi.
"Kita pastikan yang kita pungut itu baliknya untuk menjaga alam itu lagi. Itu untuk memastikan anak cucu kita bisa menikmati keindahan alam yang kita nikmati hari ini," ungkap Sekretaris Ditjen PRL Hendra Yusran Siry.
Sementara dari sisi pengawasan, KKP mengutamakan pendekatan restorative justice, berupa denda administratif kepada stakeholder yang melanggar aturan. Ini akan menjadi salah satu sumber PNBP di sektor kelautan dan perikanan.
Meskipun mengedepankan sanksi administratif, Sekretaris Ditjen PSDKP Suharta memastikan sanksi pidana tetap ada bagi pelaku pelanggaran berat.
"Penegakan hukum bagi yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif dan itu dikembalikan lagi untuk memperbaiki ekosistem yang rusak yang dilakukan oleh pelanggar," papar Suharta.
(aid/zlf)