Cak Imin Dukung Penerapan Pajak dan Perdagangan Karbon di RI

Cak Imin Dukung Penerapan Pajak dan Perdagangan Karbon di RI

Nurcholis Maarif - detikFinance
Senin, 20 Sep 2021 18:51 WIB
Cak Imin
Foto: PKB
Jakarta -

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar mendukung penuh rencana pemerintah menerapkan pajak karbon seperti tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menurut Cak Imin, sapaanya, pajak karbon sangat penting bagi masa depan fiskal Indonesia sekaligus untuk memperluas basis penerimaan pajak dan meminimalisasi emisi yang dihasilkan terhadap dampak pencemaran lingkungan.

"Kita setuju upaya pemerintah menetapkan pajak karbon sebagai upaya mengurangi dampak emisi CO2 dan diharapkan dapat berkontribusi dalam capaian tujuan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan tetap meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan secara bersamaan dapat melestarikan lingkungan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam diskusi virtual bertajuk Peluang Penerapan Carbon Pricing di Indonesia, Wakil Ketua DPR RI itu menyatakan pajak karbon diperlukan agar kapasitas Indonesia bisa setara dengan negara lain, yaitu antara 15-20% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam waktu 10 tahun ke depan.

Diketahui, beleid yang mengusung metode omnibus law ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.

ADVERTISEMENT

"Seperti diketahui penerimaan pajak PDB masih di bawah 15 persen dalam 10 tahun terakhir. Ini tidak pantas dan tidak sesuai untuk negara sebesar Indonesia. Untuk keluar dari jebakan negara berkembang, Indonesia harus membangun kapasitas fiskal menjadi negara maju," tuturnya.

Di sisi lain, Cak Imin mendorong pemerintah mengoptimalkan pencapaian kemandirian fiskal tanpa menanggalkan daya saing industri dalam negeri. Dia berujar langkah ini perlu didukung secara bertahap untuk mengadopsi produk ramah lingkungan.

Selain pajak karbon, ia juga mendorong perdagangan karbon. Menurutnya perdagangan karbon tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan pasar konvensional, yang berbeda adalah komoditas yang diperjualbelikan, yaitu emisi karbon.

"Sebagai bagian dari mitigasi emisi karbon, kami telah mencanangkan agar mulai hari ini Indonesia melakukan politik kesejahteraan dan politik hijau agar ada pemerataan sosial ekonomi, keberlanjutan dan pelestarian lingkungan," tukasnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pengenaan pajak karbon merupakan bagian strategis dari upaya Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca. Sesuai Paris Agreement, Indonesia berkomitmen untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 41% pada tahun 2030 dalam penanganan perubahan iklim global.

"Pajak karbon akan bersinergi kuat dengan pembangunan pasar karbon di Indonesia untuk memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari ancaman risiko perubahan iklim," katanya.

(ncm/ega)

Hide Ads