PPKM telah kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa 21 September hingga 4 Oktober mendatang. Meski begitu, syarat perjalanan orang dalam negeri tak banyak mengalami perubahan.
Aturan perjalanan terbaru masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021 beserta adendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
"Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Catat! Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat |
Begini syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum:
a. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam, dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
b. Untuk perjalanan antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya adalah orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.
Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksinasi minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
c. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Bagaimana aturan perjalanan dari luar ke dalam negeri? Berlanjut ke halaman berikutnya.
Lihat juga Video: PPKM Diperpanjang, Anak-anak Kini Boleh Ngemal Lagi