Selama masa PPKM level 3, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan restoran-kafe buka sampai jam 12 malam. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Ada dua pembagian jam operasional yang akan diatur Pemprov DKI Jakarta.
"Karena (boleh) dibuka, ada yang dari pagi restoran, ada yang dari jam 18.00-00.00 WIB, jadi dibagi dua, pagi sampai sore ada yang sore sampai malam," ujar Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Riza unit usaha diberikan opsi beroperasi sejak pagi hingga pukul 21.00 WIB atau sore sejak pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Selain itu, kapasitas maksimal 50 persen dan durasi makan 60 menit.
"Dibagi dua, warung, kafe, warteg, pedagang kaki lima itu sampai jam 21.00, makan di tempat 50 persen," jelasnya.
"Terus resto, kafe yang terbuka dan tertutup dimulai malam, mulai 18.00 sampai jam 00.00, mal sampai jam 21.00 kapasitas tetap 50 persen," sambungnya.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan menambahkan kebijakan ini akan diterapkan usai aturan turunan dari Pemprov DKI diterbitkan.
"Kalau Inmendagri-nya kan memang sudah jelas tuh sudah boleh buka, terus ada restoran sampai jam 12 malam tapi Kepgub-nya nanti untuk memperkuat itu kita masih menunggu," ujar Iffan.
Bersambung ke halaman selanjutnya. Langsung klik halaman kedua.