Kemenhub Ungkap Ada yang Positif COVID-19 saat Masuk RI, Jumlahnya Segini

Kemenhub Ungkap Ada yang Positif COVID-19 saat Masuk RI, Jumlahnya Segini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 22 Sep 2021 14:25 WIB
Kedatangan rombongan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta jadi sorotan.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah tidak mau kecolongan varian virus COVID-19 masuk Indonesia. Pembatasan dan pengetatan dilakukan di perbatasan dan pintu masuk negara untuk orang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Pembatasan yang dilakukan ini berhasil menyaring beberapa orang yang terindikasi positif COVID-19. Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati ada sekitar 0,5% orang yang mau masuk ke Indonesia dan terindikasi positif COVID-19 saat screening perbatasan. Data itu berasal dari laporan Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19.

"Kami dapat data dari Kemenkes dan dari Satgas, tentu ada yang terindikasi positif, tapi tak besar, sejauh ini persentasenya di bawah 0,5%," ungkap Adita dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (22/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu dia menegaskan pemerintah bertindak responsif kepada orang-orang yang terindikasi positif.

"Tapi kita nggak bicara jumlah, satu aja sudah jadi perhatian kita. Satu (orang) yang positif saja kami langsung cek ini varian apa, kami pastikan kami nggak akan lengah. Lalu kita cek ini varian apa dan lakukan langkah antisipasinya," kata Adita.

ADVERTISEMENT

Pintu masuk dari luar negeri kini dibatasi jumlahnya. Melalui perjalanan udara hanya melalui Jakarta dan Manado. Di tiap pintu masuk ini seseorang akan kembali melakukan PCR dan wajib dikarantina.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Kemudian untuk angkutan laut hanya lewat Batam dan Tanjung Pinang, sementara perbatasan darat hanya dibuka di PLBN Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain.

Adita menjelaskan sejauh ini untuk warga negara asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia diatur oleh Ditjen Keimigrasian Kemenkumham. Saat ini visa kunjungan sudah dibuka hanya saja untuk mendapatkannya harus memiliki rekomendasi dari beberapa kementerian terkait.

"Paling update ya, saat ini visa kunjungan sudah dibuka. Tapi memang ini harus ada rekomendasi dari kementerian terkait. Kalau lebih banyak masuk ini sudah ada screening dari kementerian terkait yang kasih rekomendasi," ungkap Adita.

Dalam catatan detikcom, berdasarkan aturan baru Ditjen Keimigrasian beberapa kategori orang asing yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia, yakni orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.


Hide Ads