Bolehkah Anak & Cucu BUMN Dijual? Begini Putusan MK

Bolehkah Anak & Cucu BUMN Dijual? Begini Putusan MK

Andi Saputra - detikFinance
Rabu, 29 Sep 2021 15:22 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan saham anak dan/atau cucu BUMN boleh dijual dengan segala akibat hukumnya. Sikap ini dikeluarkan saat memutuskan permohonan judicial review UU BUMN yang dimohonkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FPSPPB).

Judicial review itu diajukan oleh Presiden FSPPB Arie Gumilar. FSPPB meminta judicial reviw UU BUMN yang berharap anak/cucu BUMN tidak boleh privatisasi dengan menguji Pasal 77 huruf c dan d yang berbunyi:

Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

c.Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat;

d.Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.

ADVERTISEMENT

Pemohon menilai Pemerintah dalam rangka strategi menguatkan daya saing, peningkatan nilai, perluasan jaringan usaha dan kemandirian pengelolaan BUMN seharusnya dapat membentuk perusahaan induk BUMN/Perusahaan Grup/Holding Company.

Oleh sebab itu, menurut FSPPB seharusnya bisnis PT Pertamina (Persero) terintegrasi dari hulu ke hilir yaitu mulai proses hulu, pengolahan/kilang/refinery, pemasaran/trading, dan distribusi/transportasi/perkapalan.

Menjawab permasalahan di atas, Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Sesmen BUMN) Susyanto dalam persidangan menyatakan penjualan saham anak perusahaan kepada pihak lain bukan merupakan privatisasi karena yang dijual adalah bukan saham perseroan.

Sebab, berdasarkan pasal 1 angka 12 UU BUMN yang menyatakan Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

Maka kelangsungan bisnis (PT Pertamina Persero) tidak akan terancam dengan penjualan saham anak perusahaan PT Pertamina Persero. Setelah bersidang selama satu tahun MK menyatakan gugatan itu tidak layak dikabulkan.

"Mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Rabu (29/9/2021).

Menurut MK, tidak ada larangan privatisasi anak perusahaan BUMN, selain itu tidak menyebabkan negara kehilangan hak menguasai negara. Terlebih lagi sejumlah peraturan perundang-undangan serta putusan MK telah memberi koridor hukum bahwa langkah tersebut dapat dilakukan sepanjang tidak meniadakan penguasaan negara untuk menjadi penentu dan pengendali kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak.

"Artinya sejauh dan dipandang dilakukan dalam koridor dimaksud, norma dalam Pasal 77 huruf c dan d UU Nomor 19 Tahun 2003 tidaklah bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945," kata hakim konstitusi Saldi Isra.

Putusan itu tidak bulat. Satu hakim konstitusi Daniel Foekh memiliki pendapat berbeda.

Simak juga Video: 7 Perusahaan BUMN yang Mau Dibubarkan Erick Thohir, Apa Saja?

[Gambas:Video 20detik]




(asp/hns)

Hide Ads