Lalu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) Suhandri mengaku tidak masalah jika pajak dikenakan kepada daging Wagyu-Kobe dengan harga di atas Rp 500 ribu. Pengusaha hanya mengingatkan, pajak yang nanti akan ditentukan regulasi dan kelompoknya juga harus jelas.
"Apakah berjenjang multitarif atau single tarif. Itu harus pasti. Misal multitarif dikatakan minimal 5%,10% atau 15%. Kalau saya yang penting jangan kelas menengah ini jadi terpukul," tuturnya.
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin menyetujui jika pengenaan pajak kepada daging Wagyu-Kobe yang memang kelas atas. Jika benar akan direalisasikan diharapkan pajaknya tidak lebih dari 10%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pajak mau diterapkan barang-barang mewah harus tepat jangan sampai ke middle class ke bawah, kalau ke middle class ke atas mungkin nggak masalah. Yang penting jangan middle class ke bawah. Kalau pajaknya 10% nggak masalah, kalau lebih dari itu kita dipertimbangkan lagi," tutupnya.
(ara/ara)