Pemerintah tidak mengenakan tarif pajak bagi masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta/bulan. Hal ini tidak tetap dipertahankan meski ada beberapa perubahan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disetujui DPR bersama pemerintah.
Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dihitung dengan mengalikan tarif PKP yang merupakan penghasilan neto, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bagi orang pribadi belum menikah, besaran PTKP tetap Rp 54 juta, sehingga yang memiliki penghasilan Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan tetap tidak kena pajak.
"Pemerintah akan pajaki gaji rakyat kecil? Hoax! Faktanya, lapis penghasilan bawah justru diperlebar dan pajak yang dibayar akan lebih rendah. Penghasilan s/d Rp 54 jt setahun (Rp 4,5 jt sebulan) tetap tidak kena pajak," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Twitter-nya, Sabtu (2/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ketentuan yang mengacu sekarang, tarif 5% dikenakan untuk PKP sampai Rp 50 juta/tahun atau Rp 4,1 juta/bulan. Tetapi di RUU HPP diperluas menjadi Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan.
"Perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini jelas-jelas justru melindungi masyarakat menengah ke bawah. Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Tarifnya tetap 5%," tegasnya.
Di sisi lain pemerintah juga memperlebar PKP menjadi lima lapisan. Sebelumnya, tarif tertinggi untuk orang pribadi adalah 30%. Melalui RUU HPP, tarif tertinggi ditetapkan sebesar 35% untuk PKP di atas Rp 5 miliar per tahun.
"Jadi yang berpenghasilan kecil dilindungi, yang berpenghasilan tinggi dipajaki lebih tinggi pula. Ini sesuai dengan prinsip ability to pay alias gotong royong, yang mampu bayar lebih besar. Jelas toh, kebijakan ini berpihak pada siapa? Ya aku dan kamu," imbuhnya.
Rincian penghasilan kena pajak dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan