Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru saat PPKM, Jangan Sampai Salah!

Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru saat PPKM, Jangan Sampai Salah!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 04 Okt 2021 14:48 WIB
Jakarta, Indonesia: November 2017 : Jakarta (Soekarno-Hatta) International Airport Terminal 3. Jakarta Aiport is the largest airport in Java and the Terminal 3 is a new terminal opened in 2016.
Ilustrasi/Foto: Getty Images/uskarp
Jakarta -

Syarat naik pesawat terbaru selalu dikaji oleh pemerintah sesuai dengan kondisi penyebaran pandemi di Tanah Air. Salah satu yang menjadi patokan utamanya adalah status level PPKM yang sedang berlaku saat ini.

Sebagai informasi saat ini di Indonesia, sudah tidak ada status PPKM level 4 yang diberlakukan. Saat ini syarat naik pesawat terbaru di masa PPKM masih mengacu pada beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 yang diperbarui per 21 September 2021.

Dalam belied tersebut diatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi penumpang pesawat udara dengan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali maka diwajibkan untuk melampirkan bukti bebas COVID-19 PCR dilakukan H-2 sebelum keberangkatan sedangkan Antigen wajib H-1. Selain itu, penumpang juga harus memberikan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara itu, untuk penerbangan domestik, di dalam daerah Jawa-Bali termasuk penerbangan antar kabupaten dan kota, penumpang dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) saja dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Jika baru mendapatkan dosis pertama maka penumpang wajib melampirkan negatif PCR (H-2).

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk menunjukkan syarat naik pesawat terbaru seperti sertifikat vaksin beserta hasil tes PCR/Antigen miliknya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun bagi masyarakat yang tidak punya atau tidak bisa mendownload aplikasi PeduliLindungi tak perlu khawatir, sebab pemerintah akan memudahkan proses bepergian dan tak perlu lagi menggunakan aplikasi sebagai syarat naik pesawat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan kalau pemerintah akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses melalui aplikasi lain. Opsi ini berangkat dari kekhawatiran sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, atau kapasitas ponsel tidak cukup untuk mengunduh aplikasi baru. Ke depannya, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada pada aplikasi tersebut.

Meski demikian, hal ini tak berarti masyarakat dapat dengan 'bebas' melakukan perjalanan tanpa hasil tes PCR atau antigen. Sebab status tes COVID-19 dan sertifikat vaksin tetap bisa teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket pesawat atau kereta api.

Kemudian untuk kedatangan penerbangan internasional kini sudah diatur bahwa pintu masuk pesawat udara hanya melalui dua bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

"Untuk perjalanan internasional dan ketentuan-ketentuannya kami merujuk kepada Inmendagri nomor 43, Permenkumham nomor 34 dan juga Surat Edaran Satgas nomor 18 beserta adendumnya. Di situ diatur bahwa pintu masuk kedatangan internasional hanya dibatasi di beberapa lokasi. Tujuannya adalah untuk mencegah varian baru ke Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Adapun sejumlah syarat naik pesawat terbang untuk pelaku perjalanan internasional atau luar negeri yang masuk ke Indonesia yakni harus sudah divaksinasi sebanyak dua dosis.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina saat tiba di Indonesia. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) diwajibkan sudah menerima vaksin dosis lengkap (dua dosis) untuk masuk ke Indonesia.

Selain persyaratan vaksin, syarat naik pesawat terbaru untuk pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari. Tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta ketika masa karantina selesai.

Tonton juga Video: Australia Mulai Membuka Diri dari Dunia Internasional Bulan Depan

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads