Kehebohan Pandora Papers mulai mengungkap nama-nama orang Indonesia dalam dokumen tersebut. Mereka disebut memiliki aset dan perusahaan cangkang di negara bebas pajak.
Sekitar 5 tahun yang lalu dunia juga digemparkan dengan kebocoran dokumen serupa yakni Panama Papers. Saat itu juga Indonesia tidak lepas dari terungkapnya data sosok-sosok yang diduga mengemplang pajak.
Saat itu tercatat ada 1.038 nama yang diidentifikasi merupakan wajib pajak di Indonesia. Hasil penelusuran Direktorat Jenderal Pajak saat itu disebutkan bahwa 272 teridentifikasi memiliki NPWP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dari jumlah yang memiliki NPWP itu, 225 di antaranya sudah lapor SPT, lalu sebanyak 137 wajib pajak sudah ada Surat Tagihan Pajak (STP). Selain itu Ditjen Pajak juga mengungkapkan dari 1.038 nama itu sebanyak 28 merupakan badan usaha dan sisanya orang pribadi.
Saat itu juga terungkap beberapa nama pesohor yang masuk dalam data tersebut. Seperti Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamiek Soeharto), Prabowo Subianto, Sandiaga Uno.
Beberapa media juga saat itu mengungkapkan sederet nama pengusaha yang masuk dalam Panama Papers seperti James Riady, John Riady hingga Franciscus Welirang.
Panama Papers sendiri berisi 11,5 juta dokumen rahasia milik perusahaan penyedia jasa asala Panama, Mossack Fonseca bocor.
Dokumennya hampir sama dengan Pandora Papers. Isinya informasi terkait ratusan ribu perusahaan termasuk identitas pemiliknya dari seluruh dunia. Ukuran dokumen Panama Papers mencapai 2,6 terabita.
Panama Papers juga merupakan dokumen yang didapat oleh ICIJ pada Agustus 2015. Kemudian dokumen bocor itu disebar kepada meida dan wartawan yang ikut tergabung dalam organisasi tersebut untuk dianalisis sebelum akhirnya muncul ke permukaan pada April 2016.
(das/dna)