KKP Mutakhirkan Harga Patokan Ikan Demi Kesejahteraan Nelayan

Eqqi Syahputra - detikFinance
Senin, 04 Okt 2021 19:45 WIB
Foto: Dok. KKP
Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemutakhiran Harga Patokan Ikan (HPI) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 85 Tahun 2021 bertujuan untuk pemutakhiran standar kesejahteraan nelayan. HPI sebelumnya dinilainya tidak relevan dengan kondisi saat ini sebab menggunakan basis data 10 tahun lalu.

"Selama ini banyak masyarakat menganggap tingkat kesejahteraan nelayan masih sama dengan tahun 2011. Melalui pemutakhiran HPI, ke depan kita akan memiliki program pemberdayaan yang jauh lebih akurat untuk lebih memajukan nelayan," ujar Trenggono dalam keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).

Hal ini dia ungkapkan dalam acara sosialisasi implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 bidang perikanan tangkap di Manado, Sulawesi Utara.

Dia menegaskan PP 85 Tahun 2021 mengatur tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tujuannya ingin memudahkan masyarakat dalam menjalankan usaha.

Trenggono menambahkan kontribusi PNBP perikanan tangkap pada pendapatan negara selama ini tergolong masih sangat kecil. Contohnya capaian PNBP SDA Perikanan tahun 2020 hanya berada di angka Rp 600 miliar.

Padahal, nilai produksi perikanan tangkap sebesar Rp 220 triliun. Dengan demikian, PP 85/2021 menurutnya merupakan instrumen utama untuk mengoptimalkan nilai pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia.

Selain itu, Trenggono mengungkapkan tujuan lain dari terbitnya PP 85/2021 adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi para pelaku usaha perikanan di Indonesia. Melalui langkah ini, Pemerintah menambahkan sistem penarikan PNBP pascaproduksi, di mana jumlah PNBP yang dibayarkan ke negara sesuai dengan hasil tangkapan.

"Fair tidak ini? Negara betul-betul hadir untuk mendorong usaha perikanan tumbuh. Dia membayar saat dia kembali membawa hasil. Kalau tidak membawa hasil, ya tidak membayar apa-apa," tutur Trenggono.

Lebih lanjut, Trenggono menegaskan hasil PNBP perikanan akan disalurkan kembali untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia. Seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur pelabuhan perikanan, pemberian jaminan sosial kepada nelayan dan ABK, melengkapi sarana dan prasarana yang ada di pelabuhan menjadi lebih modern, hingga memberi dukungan teknologi pada kapal-kapal nelayan.

"Kalau dulu mau melaut minta izin bayar duluan, sudah bayar, 10 bulan belum bisa melaut, padahal waktu izin satu tahun. Jadi rugi. Di era saya jangan begitu, nelayan melaut sudah fight dengan nyawanya. Jadi biarkan melaut bahkan kalau perlu diberi bantuan teknologi untuk mengetahui kondisi cuaca misalnya. Nanti kalau sudah pulang, begitu pulang ditimbang hasilnya bagus, bayarlah pada negara, kalau tidak dapat ya sudah," tegas Trenggono.

Trenggono juga menyampaikan rencana kebijakan penangkapan terukur di Pembangunan ekonomi perikanan menurut wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) yang akan diterapkan pada awal tahun 2022 yang bertujuan agar distribusi pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir menjadi lebih merata hingga meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia sebab pengelolaannya sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyambut baik sosialisasi PP 85/2021 dan penerapannya. Ia berharap implementasi peraturan tersebut dapat meningkatkan geliat industri perikanan di Sulawesi Utara.

"Mudah-mudahan ini bisa memberi dorongan lebih cepat untuk industri perikanan di Sulut. KEK Bitung itu cakupannya usahanya industri perikanan, mudah-mudahan berjalan dengan baik dengan kebijakan-kebijakan baru yang dibuat oleh KKP," pungkas Olly.

Dalam sosialisasi PP 85/2021 ini, turut hadir Wali Kota Manado dan Bitung, serta pelaku usaha perikanan yang ada di wilayah tersebut.




(akd/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork