APPBI menjamin pusat perbelanjaan telah memiliki kemampuan dan sarana serta prasarana untuk mendeteksi serta mencegah orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk masuk ke mal.
Alphonzus menjelaskan Standard Operating Procedure (SOP) yang diberlakukan oleh pusat perbelanjaan adalah untuk memastikan semua orang yang berada di dalam mal adalah yang sudah divaksinasi dan dalam keadaan sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberlakuan dua lapis protokol COVID-19 di pusat perbelanjaan adalah merupakan bentuk nyata atas komitmen dan keseriusan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten sebagai upaya maksimal untuk menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi," tambahnya.
Per 26 September 2021 saja, terpantau ada3.876 orang dengan kategori hitam dalam aplikasi PeduliLindungi yang mencoba masuk ke mal.
(toy/ara)