Aplikasi PeduliLindungi melacak ada ribuan orang dengan status hitam yang melakukan check-in untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan (mal). Status hitam disematkan kepada orang positif COVID-19 atau kontak erat. Pertanyaannya, apakah mereka berhasil lolos pemeriksaan dan bisa masuk ke dalam mal?
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan, pihaknya melakukan protokol berlapis untuk memastikan orang dengan status hitam tidak berkeliaran di dalam mal. Pertama adalah protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Setiap pengunjung yang akan masuk ke mal wajib memindai QR Code PeduliLindungi.
Setelah melakukan pemindaian QR Code PeduliLindungi maka pengunjung akan mendapat notifikasi warna antara hijau, kuning, merah atau hitam. Yang diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan hanya pengunjung yang memiliki notifikasi warna hijau atau kuning.
"Pengunjung yang memiliki notifikasi warna merah dan hitam akan dilarang oleh petugas untuk memasuki pusat perbelanjaan," katanya melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (5/10/2021).
Lanjut dia, hanya pengunjung yang lolos dari skrining protokol wajib vaksinasi yang bisa melanjutkan untuk diskrining protokol selanjutnya, yaitu protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang telah diberlakukan sejak awal pandemi hingga saat ini, yaitu pemeriksaan suhu tubuh, wajib menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya.
Pengunjung yang lolos skrining protokol wajib vaksinasi namun tidak lolos dari skrining protokol kesehatan akan ditolak oleh petugas untuk memasuki mal.
"Jadi hanya pengunjung yang lolos dari skrining protokol wajib vaksinasi dan lolos dari skrining protokol kesehatan saja yang bisa dan akan diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan," tegasnya.
Simak video 'Varian Delta Bermutasi Lagi, Menkes Budi: Kita Monitor Secara Ketat':
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(toy/ara)