PNS Langgar Aturan Disiplin, Siap-siap Tukin Melayang

PNS Langgar Aturan Disiplin, Siap-siap Tukin Melayang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 06 Okt 2021 19:00 WIB
Ribuan PNS DKI Jakarta ikuti upacara HUT ke-74 RI di Pulau D Reklamasi. Sebanyak 75 bus disiapkan untuk mengangkut para pegawai tersebut.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Sanksi jenis baru akan diterapkan bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Hal ini sejalan dengan aturan baru disiplin PNS yang telah diperbaharui, Presiden Joko Widodo meneken PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan baru ini, ada perubahan pemberian sanksi sedang yang dilakukan. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru menyatakan pemotongan tunjangan kinerja alias tukin bakal diberikan pada pelanggaran disiplin kepada PNS.

"Dalam PP ini, dalam jenis hukuman disiplinnya ada yang menyiapkan pemotongan tukin itu menjadi bagian untuk hukuman," ungkap Otok dalam webinar yang diadakan Kementerian PAN-RB, Rabu (6/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam paparannya, pemotongan tukin dijadikan sebagai salah satu opsi hukuman sedang. Pemotongan tukin akan dilakukan sebesar 25% dan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan, 9 bulan, dan yang terberat selama setahun alias 12 bulan.

Hukuman itu menggantikan beberapa sanksi disiplin yang lama berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat lebih rendah.

ADVERTISEMENT

Kemudian, beberapa hukuman baru lainnya adalah berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun, jabatan diubah menjadi jabatan pelaksana selama setahun, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Otok juga menambahkan peran atasan dalam aturan disiplin terbaru ini sangat vital. Dia mengatakan atasan wajib melakukan penindakan pelanggaran disiplin kepada pegawainya bila ada aduan atau bukti yang kuat. Minimal melakukan pemanggilan untuk diperiksa. Bila atasan tidak melakukannya, maka akan ikut dihukum juga.

"Bagi yang tidak mau menindaklanjuti pelanggaran disiplin bawahannya maka akan dijatuhi hukuman disiplin juga, bahkan lebih berat," kata Otok.

Masih bicara soal tunjangan, Kementerian PAN-RB sendiri sedang melakukan kajian untuk mengubah hitung-hitungannya. Jadi seperti apa?

Kementerian PAN-RB menyatakan sedang melakukan kajian untuk mengubah sistem tunjangan bagi PNS sesuai dengan hasil kerja. Nantinya, ada kemungkinan tunjangan akan diberikan dalam jumlah yang berbeda meskipun masih satu golongan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni mengatakan sistem tunjangan akan dibuat seadil mungkin sesuai dengan hasil kerja. Jumlah tunjangan akan dibuat sesuai dengan kinerja, kapasitas, dan perilaku setiap PNS. Dengan begitu, PNS yang rajin dan malas bekerja pendapatannya kemungkinan akan berbeda-beda.

"Ini sistem reward akan dibuat adil. Kami sudah intens komunikasi dengan Kemenkeu. Bukan lagi itu pintar nggak pintar pendapatan sama. Nanti ini terkait kinerja, kapasitas, dan perilaku," ungkap Alex dalam webinar yang sama.

Menurutnya, tunjangan harusnya menjadi motivasi bekerja. Namun, yang terjadi selama ini justru para PNS merasa aman dan bekerja seadanya karena menganggap tunjangan bagaikan tambahan gaji bulanan yang tetap dan masuk dengan sendirinya.

"Tunjangan-tunjangan ini seharusnya jadi instrumen untuk motivasi kinerja. Tapi sayangnya bagi para PNS sekarang ini cenderung jadi pendapatan tetap, jumlahnya tetap, setiap bulan malah jadi hak untuk diterima bukan mengembangkan diri," ujar Alex.

Dia mengatakan Kementerian PAN-RB sedang mengubah sistem PNS menjadi lebih profesional. Bukan lagi bicara disiplin dan sanksi, namun menempatkan reward sebagai pemicu kinerja para PNS.

Di sisi lain, dia mengatakan selama ini gaji pokok PNS sendiri memang perlu ditinjau kembali. Menurutnya kalau melihat jumlahnya saat ini memang sangat memprihatinkan. Namun, dia tak menyebutkan akan ada revisi ataupun kenaikan gaji pokok PNS.

"Meski kita akan membuat sistem total reward. Kalau dilihat gaji pokok, ini memang perlu di-review. Angka gaji kita pantas kala prihatin, selama ini memang tunjangan yang menutupnya," ungkap Alex.

Halaman 2 dari 2
(hal/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads