Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mendukung upaya pemerintah menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang selama ini beredar di pasaran. Komitmen tersebut tertuang melalui perjanjian kerja sama dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Terdapat lima e-commerce yang melakukan kerja sama ini yakni Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.com. Dalam pembacaan deklarasi yang diwakili oleh Ketua idEA Bima Laga, mereka berjanji tidak akan menjual barang yang melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) atau palsu.
"idEA akan berupaya memberikan edukasi kepada penjual, seller, lapak, merchant yang menjadi mitra bisnis anggota kami untuk tidak menjual produk barang dan atau jasa dari melanggar hak kekayaan intelektual milik orang/pihak lain," kata Bima dalam konferensi pers virtual terkait "Komitmen Pemerintah dan E-commerce dalam Penanggulangan Produk Bajakan", Rabu (6/10/2021).
Jika ada pihak yang ketahuan menjual barang palsu, maka pihaknya langsung memblokir atau menutup lapak di toko online tersebut. Hal itu seperti yang terjadi selama ini, di mana jika ada obat atau makanan palsu yang dijual di platform, secara otomatis akan tersapu dengan adanya patroli cyber yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Anggota idEA sesuai kapasitas dan kemampuannya akan menyediakan mekanisme pengaduan atau reporting system yang bertujuan melakukan verifikasi penutupan, take down terhadap link penjual, seller, lapak, merchant yang dilaporkan oleh pemilik kekayaan intelektual dan terbukti melakukan pelanggaran HKI," sebutnya.
Pemerintah sendiri telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penanggulangan status Priority Watch List (PWL) di bidang kekayaan intelektual terdiri dari Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta BPOM.
Dalam implementasi penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual, Satgas tersebut telah berhasil menangani banyak tindak pidana. Kominfo misalnya, tercatat telah berhasil menutup 456 konten maupun situs yang melanggar hak cipta dari 2019-2021.
Lalu di wilayah kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai pada tahun yang sama telah berhasil menggagalkan masuknya barang palsu pulpen merek Standard AE 7 sejumlah 2.888 pcs dan pisau cukur palsu merek Gillete sejumlah 911.280 pcs.
(aid/eds)