PPN Naik Jadi 11%, Pengusaha Ritel: Bertolak Belakang dengan Pemulihan Ekonomi

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 08 Okt 2021 13:52 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Bisnis ritel terkena tiga pukulan telak atas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada tahun depan. Kebijakan itu diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disetujui DPR RI.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan, pukulan yang dialami pengusaha ritel atas kenaikan tarif PPN adalah semakin mendorong ketidakadilan antara penjualan offline dengan online, semakin mendorong konsumen belanja di luar negeri, serta memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

"Sampai dengan saat ini ketentuan perpajakan untuk penjualan online dan offline masih timpang serta terkesan berat sebelah di mana penjualan offline dibebani ketidakadilan perlakuan perpajakan," katanya melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (8/10/2021).

Kenaikan tarif PPN menurutnya akan semakin memperlebar jurang ketidakadilan perlakuan perpajakan yang pada akhirnya akan semakin memberatkan kinerja penjualan offline.

"Dampak COVID-19 tidak serta merta berakhir pada saat berbagai pembatasan diakhiri, kenaikan tarif PPN pada saat pandemi masih berlangsung ataupun pada saat perekonomian masih terdampak maka akan semakin memperburuk usaha penjualan offline," lanjutnya.

Lebih lanjut Alphonzus menjelaskan hampir semua negara di belahan dunia, khususnya banyak negara tetangga sedang berlomba untuk memberikan berbagai kemudahan dalam sektor perdagangan. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masing-masing negara.

"Kenaikan tarif PPN bertolak belakang dengan strategi pemulihan ekonomi di banyak negara, khususnya negara tetangga sehingga akan menjadikan harga barang di Indonesia menjadi lebih mahal yang mana pada akhirnya akan mendorong semakin maraknya belanja di luar negeri," tuturnya.

Tak sampai di situ, dia juga menilai kenaikan tarif PPN akan semakin memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah bawah yang sudah terdampak COVID-19. Pada akhirnya, kebijakan itu akan semakin memberatkan pemulihan perdagangan dalam negeri. Padahal sektor tersebut menjadi salah satu pendorong utama dalam upaya pemulihan perekonomian Indonesia.




(toy/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork