Dalam rangka meningkatkan dan memperkuat pengawasan kapal asing, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mengukuhkan sebanyak 19 orang pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing atau Port State Control Officer (PSCO).
Direktur KPLP, Ahmad dalam sambutannya saat membuka acara menyebutkan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar memiliki posisi yang sangat strategis dalam peran transportasi laut di dunia dan menjadi hal mutlak yang tidak bisa dihindari dan ini akan berdampak pada banyaknya kapal asing yang akan menyinggahi atau beroperasi di pelabuhan Indonesia.
"Untuk memastikan kapal asing tersebut menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim selama melaksanakan kegiatan/operasional di pelabuhan dan untuk membuktikan eksistensi pemerintah Indonesia sebagai negara yang memiliki yuridiksi di pelabuhan (Port State) maka diperlukan pengawasan terhadap kapal asing secara intensif oleh pejabat berwenang di pelabuhan," ujarnya.
Ahmad mengingatkan saat ini berdasarkan laporan tahunan (annual report) 2020 Tokyo MoU, Indonesia telah masuk kedalam daftar putih (white list). Capaian ini tak lepas dari peran para PSCO.
"Hal ini merupakan sebuah prestasi yang boleh kita banggakan, tapi janganlah kita berpuas diri, masih ada pekerjaan rumah yang tidak kalah beratnya, yaitu mempertahankan white list tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing (PSCO) yang dikukuhkan.
"Semoga hal ini dapat dijadikan momentum kejayaan maritim Indonesia guna mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia," ujarnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran telah mengamanatkan bahwa syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan, ditambah dengan IMO resolution A.1138 (31) tentang procedures for port state control dan perjanjian bersama port state control di Asia Pasifik (Tokyo MoU) yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia di tahun 1993, menjelaskan bahwa pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan dilaksanakan oleh pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing (PSCO).
(fdl/fdl)