Dulu Jokowi Ngaku Cuma Sekali, Tapi Tax Amnesty bakal Ada Lagi

Dulu Jokowi Ngaku Cuma Sekali, Tapi Tax Amnesty bakal Ada Lagi

Tim Detikcom - detikFinance
Minggu, 10 Okt 2021 14:30 WIB
Para peserta program tax amnesty memadati Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah disebut akan kembali menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal ini sesuai dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan aturan ini maka program yang diberi nama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak akan dilakukan 1 Januari - 30 Juni 2022.

Pemerintah pernah menggelar program tax amnesty ini pada 2016-2017 lalu. Kala itu Presiden Joko Widodo menyebut jika pengampunan pajak ini sangat dibutuhkan untuk mendukung penerimaan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu dia mengharapkan para Wajib Pajak ini bisa memanfaatkan program secara maksimal karena hanya satu kali dan tak akan terulang.

"Kesempatan ini tidak akan terulang lagi. Jadi tax amnesty adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir. Yang mau gunakan silakan, yang tidak maka hati-hati," kata Jokowi dalam pencanangan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7/2016) lalu.

ADVERTISEMENT

Kini, program itu digulirkan lagi. Adapun program pengungkapan sukarela wajib pajak kini disebut sebagai tax amnesty jilid II memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak 2016-2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020.

"Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Yasonna menyebut tax amnesty jilid II diberlakukan karena realisasi dari kebijakannya yang sangat positif. Hal itu dilihat dari pelaporan SPT Tahunan maupun jumlah pembayaran pajak para peserta pengampunan pajak pada 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan.

"Berdasarkan data pasca pengampunan pajak tahun 2016, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan maupun jumlah pembayaran pajak para peserta pengampunan pajak pada 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan cukup signifikan, kita berharap program pengungkapan sukarela ini juga akan memberikan efek positif yang sama dalam rangka meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak," tutur Yasonna.

Lanjut membaca ke halaman berikutnya

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menyesalkan rencana pemerintah terkait Tax Amnesty jilid dua ini. Menurut dia tax amnesty jilid II merupakan sebuah langkah mundur dalam peningkatan kepatuhan pajak.

Bukannya kepatuhan pajak yang didorong tapi justru memberikan ruang bagi wajib pajak yang sudah diberi kesempatan tax amnesty 2016 lalu, tapi juga tidak ikut.

Yang terjadi justru ada penurunan kepercayaan terhadap pemerintah karena tax amnesty ternyata berulang lagi.

"Banyak yang berasumsi Kalau ada tax amensty jilid II, kenapa tidak mungkin ada tax amnesty jilid III? Akibatnya tax amnesty akan dijadikan peluang bagi pengemplang pajak," ujar dia saat dihubungi detikcom.

Dia menyebutkan selain itu pemerintah di dalam RUU HPP juga tidak menjelaskan mekanisme screening harta para wajib pajak yang ikut tax amnesty misalnya melalui penugasan kepada PPATK.

Selama tidak ada screening dan pengawasan, hal ini bisa saja harta yang dilaporkan adalah harta hasil money laundry (pencucian uang), hasil kejahatan, atau aset hasil penghindaran pajak lintas negara.

"Justru tax amnesty jilid II memberi ruang bagi kejahatan finansial antar negara. Merasa dapat pengampunan maka tidak perlu ada konsekuensi hukumnya. Seperti tertuang di Pasal 6 ayat 6 dalam RUU HPP: Data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak," jelas dia.

Perbandingan tax amnesy jilid I dan II ada di halaman berikutnya

Tax amnesty jilid I:

Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun :
Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 2%.
Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif : 3%.
1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 5%.

Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri :
Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 4%.
Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif : 6%.
1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 10%.

Tax amnesty jilid II:

Harta yang berada di dalam negeri di investasikan ke sektor SDA atau SBN: 6%
Harta yang berada di dalam negeri tidak di investasikan ke SDA atau SBN : 8%
Harta yang berada di luar negeri di investasikan ke sektor SDA atau SBN: 6%
Harta yang berada di dalam negeri tidak di investasikan ke sektor SDA atau SBN: 8%
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri: 11%

"Secara tarif pajak /tebusan memang lebih tinggi dibandingkan tax amnesty jilid I, tapi tidak signifikan. Artinya, pengemplang pajak tetap akan manfaatkan tax amnesty jilid II ini karena biaya pengampunan nya masih dianggap rendah," jelas dia.

Menurut dia terkait dengan evaluasi tax amnesty jilid I ternyata tidak ada korelasi antara pengampunan pajak terhadap naiknya tax ratio jangka panjang. Pada tahun 2017 rasio pajak tercatat 9,9% kemudian paska tax amnesty hingga 2020 tax ratio turun ke 8,3%. Kalau ada yang janji paska tax amnesty akan terjadi konsistensi kenaikan rasio pajak faktanya tidak demikian. Tax amnesty hanya membantu dalam 1 tahun fiskal saja, sangat temporer. Faktor ini disebabkan karena followup terhadap data pajak tax amnesty ternyata tidak dilakukan secara serius. Justru tax amnesty menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk terus lakukan penghindaran pajak.

"Siapa yang diuntungkan dengan TA? Dilihat dari sektor nya adalah pengolahan SDA, misalnya mau masuk ke smelter nikel itu diuntungkan sekali dengan TA jilid II. Karena ada klausul detail dalam pasal 5 ayat 7 bahwa investasi di sektor pengolahan SDA akan mendapat pajak TA lebih rendah daripada non-SDA," jelasnya.

Selain itu akan ada banjir investasi di pengolahan barang tambang. Kemudian sektor kedua yang berkaitan dengan lembaga keuangan yang mendapat fee dari penerbitan SBN. Karena investasinya didorong beli SBN pemerintah maka pasar surat utang jadi menarik.




(upl/upl)

Hide Ads