Kebijakan Plin-plan Jokowi: Tax Amnesty Jilid II-Kereta Cepat Pakai APBN

Kebijakan Plin-plan Jokowi: Tax Amnesty Jilid II-Kereta Cepat Pakai APBN

Tim detikcom - detikFinance
Minggu, 10 Okt 2021 18:31 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono

Kemudian kebijakan Jokowi yang berubah mengenai pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang kini bisa dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal dulu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menegaskan bahwa proyek itu tidak akan dibiayai oleh APBN.

Dalam catatan detikcom, Jokowi pernah mengucapkan hal itu saat groundbreaking proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Januari 2016. Dia mengatakan bahwa pembangunan proyek kereta cepat murni memakai dana investasi dan pinjaman tanpa jaminan pemerintah.

"Saya tidak mau kereta cepat ini menggunakan APBN," kata Jokowi di lokasi groundbreaking kereta cepat di kawasan Walini, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tahun sebelumnya Jokowi juga pernah mengucapkan hal yang sama. Dia menegaskan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tak akan memakai anggaran negara atau APBN namun diserahkan kepada BUMN. Selain itu, pemerintah tak akan memberikan jaminan kepada BUMN dalam menjalankan proyek ini karena dilaksanakan secara business to business (b to b).

"Jadi sudah saya putuskan bahwa, kereta cepat itu tak menggunakan APBN. Tidak ada jaminan dari pemerintah," kata Jokowi di sela-sela blusukan di kawasan Cilincing, Lapangan Kobra, Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 3 September 2015.

ADVERTISEMENT

Kini, APBN boleh ikut campur dalam pendanaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung setelah Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi pasal 4 ayat 2 dikutip Sabtu (9/10/2021).

Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 4 ayat 3 tentang pembiayaan dari APBN dilakukan berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pun membeberkan alasan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini bisa didanai APBN, yakni karena perusahaan milik negara yang patungan membangun proyek tersebut keuangannya sedang terganggu imbas pandemi COVID-19.

"Bahwa para pemegang sahamnya seperti Wika (Wijaya Karya) itu terganggu cash flow-nya (arus kasnya) karena Corona," kata dia kepada wartawan ditulis detikcom, Minggu (10/10/2021).

Konsorsium kereta cepat sendiri terdiri dari empat BUMN, yaitu PT Wijaya Karya Tbk, PT Jasa Marga Tbk, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PTPN VIII. Semuanya terkena imbas pandemi COVID-19.


(dna/dna)

Hide Ads