3 Fakta Pengemplang Pajak Bisa Makin Banyak Gara-gara Tax Amnesty Ada Lagi

3 Fakta Pengemplang Pajak Bisa Makin Banyak Gara-gara Tax Amnesty Ada Lagi

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 11 Okt 2021 21:00 WIB
Para peserta program tax amnesty memadati Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Foto: Ari Saputra

2. Pengemplang Pajak Bisa Semakin Banyak

Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira mengatakan tax amnesty jilid II merupakan langkah mundur dalam peningkatan kepatuhan pajak. Ini bisa membuat pengemplang pajak semakin banyak dan menyepelekan karena menganggap kebijakan ini bisa dilakukan berkali-kali.

"Ada penurunan kepercayaan terhadap pemerintah karena tax amnesty ternyata berulang lagi, tidak sesuai dengan komitmen tax amnesty di 2016 lalu bahwa setelahnya adalah rezim penegakan hukum perpajakan. Banyak yang berasumsi kalau ada tax amnesty jilid II, kenapa tidak mungkin ada tax amnesty jilid III? Akibatnya tax amnesty akan dijadikan peluang bagi pengemplang pajak," kata Bhima.

3. Aturannya Lemah

Kebijakan tax amnesty jilid II dinilai lemah karena tidak menjelaskan mekanisme screening harta para wajib pajak yang ikut, misalnya melalui penugasan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama tidak ada screening dan pengawasan, bisa saja harta yang dilaporkan adalah harta hasil money laundry (pencucian uang), hasil kejahatan, atau aset hasil penghindaran pajak lintas negara. Justru tax amnesty jilid II memberi ruang bagi kejahatan finansial antar negara. Merasa dapat pengampunan, maka tidak perlu ada konsekuensi hukumnya," tuturnya.

Berdasarkan evaluasi, Bhima mengungkap bahwa tidak ada korelasi antara pengampunan pajak terhadap kenaikan rasio pajak jangka panjang, melainkan hanya temporer.

ADVERTISEMENT

"Dampak terhadap ekonomi yang perlu diperhatikan adalah crowding out effect. Deposan akan pindahkan dana dari bank untuk bayar tebusan tax amnesty, padahal bank perlu likuiditas untuk dorong pertumbuhan kredit. Akibatnya bank bisa tawarkan bunga lebih mahal. Ini harus jadi perhatian serius," terangnya.



Simak Video "Ekonom soal Tax Amnesty Jilid II: Banyak Mudaratnya "
[Gambas:Video 20detik]

(aid/ara)

Hide Ads