Pelaku usaha ikan, mengakui memang kini PP Nomor 85 tahun 2021 menyulitkan pengusaha ikan dan nelayan. Alasannya karena pandemi yang sejak awal melanda RI telah mempersulit transportasi untuk ekspor.
"Di era pandemi waktu awal, kami memang kesulitan di masalah transportasi untuk ekspor. Kalau ini tidak terjadi, mungkin tidak ada protes yang lebih banyak," ungkap Ketua II Asosiasi Tuna Longline Indonesia, Dwi Agus Siswaputra.
"Soal HPI ini memang dari 2006 ini tidak pernah ada kenaikan, sekarang HPI naik sangat signifikan. Kami mengakui itu, dan jujur sungguh hebat, kami terkejut," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, mewakili pelaku usaha dan nelayan dia berharap konsultasi dengan KKP yang di gelar pagi tadi bisa membuka peluang agar adanya perubahan terkait tarif.
"Hasilnya kami dari asosiasi menjamin apapun bentuknya. Kami tidak mau mengikat terlalu lama, karena kapal-kapal untuk tangkap cumi hingga tuna sudah banyak yang berhenti melaut," tutupnya.
Simak Video "Menteri Trenggono Jelaskan Makna Logo Baru KKP"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)