Pemerintah resmi menambahkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan hadirnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui UU tersebut, fungsi KTP bakal bergabung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Meski demikian, pemberlakuan kebijakan baru ini tidak otomatis membuat seluruh pemilik NIK dikenai pajak. Sebab, kriteria wajib pajak akan tetap memperhatikan syarat-syarat tertentu yang berlaku saat ini.
Ada beberapa kelompok di masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar pajak penghasilan (PPh), baik untuk pribadi maupun bidang usaha. Siapa saja mereka?
1. Mereka yang gajinya di bawah UMR atau di bawah Rp 4,5 juta per bulan
Biasanya untuk pegawai pabrik, pelayan kafe hingga petugas kebersihan biasanya memiliki penghasilan yang tergolong kecil. Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Karena itu, untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menegaskan hal ini pada konferensi pers yang berlangsung Kamis (7/10).
"Saya ingin tegaskan di sini dengan adanya UU HPP, satu, setiap orang pribadi yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta orang pribadi, single. Kalau pendapatannya Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun itu dia tidak kena pajak," jelasnya.
"Ini yang disebut pendapatan tidak kena pajak. Jadi kalau masyarakat punya NIK yang menjadi NPWP dan bekerja dan pendapatannya Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun mereka PPh nya 0%," sambungnya.
2. Pedagang UMKM yang usahanya dijalankan sendiri, dengan maksimal omzet 500 juta per tahun.
Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada peraturan batas omzet yang dikenakan pajak. Namun belum lama ini pemerintah telah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak bagi UMKM.
Sebelumnya Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang melaporkan pajaknya berdasarkan PP23 (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018) dikenai PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP. Kabar baiknya, kini dengan adanya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tidak semua UMKM harus membayar pajak.
Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada para pelaku UMK serta untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh Final dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum. Adapun, peredaran bruto yang tidak dikenai yaitu sebesar Rp 500 juta.
Lihat juga video 'Silmy Karim Ungkap Akal-akalan Importir Baja Hindari Pajak':
(fdl/fdl)