Sebelumnya diberitakan, pailit sendiri merupakan risiko yang terselip dari salah satu opsi penyelamatan Garuda Indonesia dari utang yang menggunung. Jauh sebelumnya ada 4 opsi yang disiapkan untuk menyelamatkan maskapai milik negara itu.
Risiko pailit itu membayangi untuk opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang merupakan opsi kedua. Restrukturisasi yang dilakukan melalui PKPU untuk utang jatuh tempo sekitar Rp 70 triliun dari total utang Rp 140 triliun.
Opsi ketiga dalam penyelamatan Garuda Indonesia juga melakukan restrukturisasi. Namun yang direstrukturisasinya adalah perusahaan, bukan utang. Artinya akan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk opsi pertama pemerintah terus menyokong penyelamatan garuda dengan memberikan suntikan ekuitas atau pinjaman. Sedangkan opsi keempat adalah Garuda Indonesia dilikuidasi dan posisinya akan digantikan oleh swasta.
(das/eds)