Mulai besok penumpang yang akan melakukan penerbangan antarkota di Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR. Aturan itu wajib bagi penumpang, baik yang sudah vaksinasi dosis pertama maupun dosis lengkap.
Hal itu diatur,berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Kementerian Perhubungan membeberkan alasan aturan wajib PCR dalam penerbangan karena kapasitas pesawat menjadi 100%. Jadi, aturan baru itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19.
"Perlu saya tegaskan perubahan syarat menjadi PCR itu hanya perjalanan antar kota di Jawa dan Bali. Semula diperbolehkan antigen dan vaksin dosis lengkap, sekarang PCR dan vaksin minimal dosis pertama. Hal ini karena adanya peningkatan kapasitas pesawat menjadi 100%, dan untuk itu perlu ada kehati-hatian agar tidak terjadi potensi penularan," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada detikcom, Sabtu (23/10/2021).
Ia menegaskan, aturan itu baru masa uji coba karena saat ini mobilitas masyarakat untuk naik pesawat terbang meningkat.
"Dan ini masa uji coba menuju pemulihan ekonomi di mana mobilitas masyarakat naik pesawat meningkat tajam. Tentu akan dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya. Moda transportasi lain juga pasti akan dievaluasi," lanjutnya.
Kemudian dia juga menjelaskan aturan syarat PCR penerbangan dari dan menuju Jawa-Bali itu tidak berubah. Dari semula memang PCR dan vaksin dosis pertama.
"Begitu juga daerah PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali itu dari awal syaratnya juga PCR dan vaksin dosis pertama," tutupnya.
Sebagai informasi, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan ada beberapa aturan mengenai perjalanan pesawat terbang yang diubah.
Antara lain menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
Aturan menuai protes. Klik halaman berikutnya.
(ara/ara)