Wajib PCR, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru yang Perlu Diperhatikan

Wajib PCR, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru yang Perlu Diperhatikan

Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 26 Okt 2021 12:00 WIB
JAKARTA, INDONESIA - APRIL 25: Airline and airport staff walk though the nearly empty Soekarno-Hatta International Airport on April 25, 2020 in Jakarta, Indonesia. As Muslims mark the start of Ramadan, Indonesia announced a temporary ban on nearly all travel into and out of the country including by air, boat, train and road to prevent the spread of COVID-19. (Photo by Ed Wray/Getty Images)
Foto: Getty Images/Ed Wray
Jakarta -

Pemerintah secara berkala selalu menyesuaikan syarat naik pesawat tergantung pada kondisi penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air. Belum lama ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali menerbitkan aturan mengenai syarat naik pesawat.

Aturan ini terlampir dalam Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 telah dicabut dan dinyatakan sudah tidak lagi berlaku.

Penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021", kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangan resminya.

Novie mengungkapkan, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Selain itu Novie memaparkan kalau ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat naik pesawat. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun.

Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Kemudian, saat ini anak-anak berusia di bawah 12 tahun sudah boleh melakukan perjalanan udara. Meski demikian, tentu terdapat sejumlah syarat naik pesawat yang perlu diikuti.

"Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujarnya.

Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut/load factor.

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19", tuturnya.

Demikian syarat naik pesawat terbaru yang perlu kamu perhatikan. Sebagai informasi, dalam SE tersebut dijelaskan kalau saat ini kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.




(zlf/zlf)

Hide Ads