3 Fakta soal Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh, Simak!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 26 Okt 2021 21:30 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Ada aturan baru yang berlaku untuk naik kereta jarak jauh mulai hari ini. Penumpang kini wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat membeli tiket.

Pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang kini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

Sementara itu khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mau naik kereta jarak jauh dari Jakarta wajib mencantumkan nomor identitas yang ada pada paspor. Berikut ini 3 fakta terkini soal aturan baru naik kereta jarak jauh:

1. Identitas Penumpang Cuma Pakai NIK

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan sebelumnya KAI masih menerima identitas berbentuk lain bukan hanya NIK. Misalnya nomor paspor ataupun nomor SIM untuk penumpang domestik. Namun kini yang wajib dicantumkan hanyalah NIK, yang ada di KTP ataupun Kartu Keluarga.

Di sisi lain , pada aturan sebelumnya anak-anak tidak diwajibkan menyetor NIK pada saat membeli tiket. Kali ini diwajibkan mencantumkan NIK.

"Kalau sebelumnya bisa pakai nomor SIM atau paspor untuk identitas, kemudian anak tidak perlu pakai NIK. Kalau sekarang wajib semua pakai NIK," ungkap Eva kepada detikcom, Selasa (26/10/2021).

2. Memudahkan Validasi Status Vaksinasi

Adapun, aturan penggunaan NIK saat membeli tiket ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. KAI telah mengintegrasikan sistemnya dengan PeduliLindungi, di aplikasi PeduliLindungi sendiri basis datanya adalah NIK setiap orang.

"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding," ungkap Eva.

Eva mengingatkan agar bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar.




(hal/fdl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork