Pengusaha blak-blakan sebagai pihak yang mengusulkan agar kembali diadakan program serupa pengampunan pajak (tax amnesty) yang diselenggarakan pada 2016 lalu. Program tersebut diberi nama pengungkapan suka rela wajib pajak.
Pemerintah mengakomodir permintaan pengusaha itu lewat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program pengungkapan suka rela wajib pajak ini lebih dikenal publik sebagai tax amnesty (TA) jilid II.
"Kenapa TA kedua ini -yang dikatakan oleh masyarakat- diadakan, ini kan sebenarnya asal-usulnya itu permintaan dari para pengusaha. Jadi ini pengusaha yang minta," kata Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasmita dalam webinar, Jumat (29/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia membeberkan kenapa pengusaha meminta diselenggarakan 'tax amnesty jilid II'. Sebab, partisipasi wajib pajak (WP) dalam program tax amnesty jilid I sangat sedikit dibandingkan jumlah WP yang ada.
"Pengusaha minta, kenapa? Karena tempo hari itu cuma kurang lebih 1 juta orang. Sedangkan ya WP itu ada kurang lebih hampir 40 juta yang bisa ikut, tapi yang ikut cuma 1 juta," tuturnya.
Rendahnya partisipasi wajib pajak yang ikut tax amnesty jilid I, lanjut Suryadi karena ada kekhawatiran bahwa program tersebut merupakan jebakan dari pemerintah.
"Jadi waktu itu mereka berpikir kemungkinan dulu jebakan. Maka dari itu, ini adalah kesempatan lah bagi semua teman-teman di Kadin seluruh Indonesia yang saya hormati. Tentu kasih tahu sama semua para pengusaha di seluruh Indonesia bahwa ini adalah satu kesempatan," jelas dia.
Mengapa dia menyebut tax amnesty jilid II ini sebagai kesempatan para pengusaha? sebab pada dasarnya pemerintah bisa mengintip harta wajib pajak RI yang ada di luar negeri. Itu bisa dilakukan berkat diselenggarakannya Automatic Exchange Of Information (AEOI). Itu adalah sistem pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara.
"Itu sebenarnya sudah ada data, datanya cukup banyak yang mana sebenarnya tinggal di periksa-periksain terus. Jadi sebelum diperiksain ya udah ikut aja (tax amnesty jilid II) kan jadi aman, daripada hidup deg-degan kan lebih baik diikutsertakan saja," tambah Suryadi.