Ada 'Jebakan Betmen' di Tax Amnesty? Ini Respons Ditjen Pajak

Ada 'Jebakan Betmen' di Tax Amnesty? Ini Respons Ditjen Pajak

Siti Fatimah - detikFinance
Sabtu, 30 Okt 2021 16:55 WIB
Tax amnesty di KPP Banyuwangi
Ilustrasi/Foto: Aditya Mardiastuti
Jakarta -

Pemerintah menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu materi yang diatur dalam UU tersebut adalah tax amnesty jilid 2 pada 1 Januari-30 Juni 2022.

Terkait tax amnesty, sempat muncul kekhawatiran kebijakan tersebut hanya jebakan pemerintah. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasmita.

Menurut Suryadi, Rendahnya partisipasi wajib pajak yang ikut tax amnesty jilid I, lanjut Suryadi karena ada kekhawatiran bahwa program tersebut merupakan jebakan dari pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi waktu itu mereka berpikir kemungkinan dulu jebakan. Maka dari itu, ini adalah kesempatan lah bagi semua teman-teman di Kadin seluruh Indonesia yang saya hormati. Tentu kasih tahu sama semua para pengusaha di seluruh Indonesia bahwa ini adalah satu kesempatan," jelas Suryadi dalam sosialisasi Undang-undang HPP oleh Kadin, Jumat (29/10/2021)

Merespons hal itu, Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan program pengampunan pajak bukanlah 'jebakan betmen'

ADVERTISEMENT

Adapun istilah tersebut diartikan sebagai pemeriksaan tanpa bukti yang dilakukan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty.

"Kalau 'jebakan betmen', rasanya isu ini pernah muncul kencang sekali Pak Suryadi kalau ingat. Tetapi sebenarnya nggak pernah ada isu jebakan batman," kata Hestu dalam acara yang sama.

Dia menjelaskan ketentuan dan tata cara mengenai Tax Amnesty sudah tercantum dalam UU. Menurutnya, pemeriksaan hanya akan dilakukan jika Ditjen Pajak menemukan aset lain yang tidak terdaftar.

"Tapi mungkin ada kewajiban perpajakan atau mungkin tadi ikut tax amnesty asetnya 10 unit tapi baru lapor 8, kebetulan teman-teman pajak ketemu yang 2 ya mau nggak mau itu diperiksa, tetapi sebenarnya nggak pernah ada isu jebakan batman," jelasnya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik halaman kedua

Hestu juga menceritakan pengalamannya saat tax amnesty tahun 2016-2017. Saat itu, kata dia, ada sekitar hampir 1 juta yang menjadi peserta wajib pajak dan ada segelintir yang diperiksa. Namun itu pun berdasarkan sebab akibat.

"Hampir 1 juta mungkin ada 1-2 yang diperiksa tapi itu pun pasti ada triggernya bukan dalam konteks sudah masuk kemudian diperiksa, kan enggak sama sekali," ujarnya.

"Saya yakin bisa meyakinkan ga ada istilah jebakan batman, bahwa di dalam UU ini alternatif peraturannya ada dapat dibatalkan suket (surat keterangan) nya yaitu dalam konteks pengisiannya nggak benar. Dulu di TA pun kita lakukan itu, di UU TA bisa saja dibatalkan kalau pengisiannya ga benar," tuturnya.

Dia menegaskan sekali lagi bahwa istilah jebakan batman tidak ada dalam tax amnesty. Pihaknya meminta agar kebijakan tersebut dapat diambil dari segi manfaatnya baik itu dari sisi pemerintah dan pengusaha.

"Bahwa tadi jebakan batman itu ga ada cerita sebenarnya. Karena kita maunya sama-sama, ini permintaan pengusaha dan ada bagusnya juga dilaksanakan, nah ini mari sama-sama kita berpikir positif," pungkasnya.


Hide Ads