Lama Tak Terdengar, Apa Kabar Eksekusi Kasus IM2?

Tim detikcom - detikFinance
Minggu, 31 Okt 2021 15:25 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kasus hukum IM2, unit usaha PT Indosat Tbk (ISAT) yang melibatkan pemegang saham mayoritasnya, Qatar Telecom (Qtel), lama tak terdengar kabarnya.

Sekretaris Program Studi Magister Hukum Universitas Nasional, Imam Ghazali, mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk segera menyidangkan 3 tersangka dan melakukan eksekusi uang pengganti atas kasus korupsi yang melibatkan Indosat Ooredoo Tbk(Indosat) dan Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 1,3 triliun.

Menurut Imam, saat ini posisi Kejaksaan Agung sangat kuat. Selain putusan korupsi IM2 sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan tidak ada kasus lainnya yang menghalanginya, keuangan Indosat saat ini pada posisi yang sangat bagus.

Sehingga menurut Imam sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Agung untuk menunda atau tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) pada kasus korupsi IM2.

"Sudah saatnya Jaksa Agung untuk mengeksekusi uang pengganti kasus IM2 sebesar Rp1,3 triliun dan segera menyidangkan 3 tersangka lainnya. Eksekusi uang pengganti ini bagian dari putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan sudah ada tersangka yang pidanakan dan sudah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Dan hasilnya ditolak," terang Imam.

Berdasarkan laporan keuangan kuartal 3 tahun 2021, Indosat berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 5,8 triliun. Padahal tahun sebelumnya perseroan mengalami kerugian sebesar Rp 457,5 miliar. Total pendapatan perseroan juga tumbuh 12% YoY menjadi Rp 23 triliun.

Pendapatan selular masih memberi tulang punggung perseroan yang tumbuh 10,3% menjadi Rp 18,78 triliun. EBITDA perseroan juga tumbuh 22,7% menjadi Rp10.4 triliun.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(upl/upl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork