Aturan perjalanan dengan pesawat berubah lagi. Kini syarat penerbangan di Jawa-Bali bisa menggunakan test antigen, tak perlu tes PCR.
Hal itu diungkapkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021). Perubahan yang terjadi pada syarat perjalanan ini disebut Muhadjir merupakan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Meski begitu, Muhadjir belum memberikan rincian aturan perjalanan udara terbaru seperti apa. Yang jelas, tes antigen sudah diperbolehkan untuk penerbangan Jawa-Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi harus menggunakan test PCR, tapi cukup gunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah non Jawa-Bali, sesuai usulan pak Mendagri," ungkap Muhadjir.
Peraturan Perjalanan Kerap Berubah
Peraturan perjalanan memang terus berubah-ubah beberapa waktu ke belakang. Terakhir, seminggu yang lalu pemerintah mewajibkan syarat perjalanan berupa test PCR untuk semua penerbangan di Jawa-Bali.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan ada beberapa aturan mengenai perjalanan pesawat terbang yang diubah.
Antara lain menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
Padahal di bulan Agustus, pemerintah menerbitkan aturan penerbangan dengan lebih ringan. Tak perlu PCR, jika sudah vaksin dua dosis tes antigen saja sudah cukup. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021.
(hal/ara)