Pengusaha Sebut Lapangan Kerja Menyusut Setiap Kenaikan Upah Minimum

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 02 Nov 2021 15:16 WIB
Pengusaha Sebut Lapangan Kerja Menyusut Setiap Kenaikan Upah Minimum
Jakarta -

Polemik mengenai upah minimum selalu muncul ketika mendekati batas waktu pengumuman besaran upah minimum tersebut. Itulah yang terjadi belakangan ini jelang pengumuman besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 yang dilakukan paling lambat 30 November 2021.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani ikut bicara mengenai polemik tersebut. Dia menilai memang hampir setiap tahun dalam penetapan upah minimum selalu menimbulkan polemik.

"Kami menyadari setiap tahun masalah pengupahan ada saja tarik menarik ketidakpuasan dan sebagainya," ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (2/11/2021).

Ketika ditanya apakah polemik pengupahan ini memengaruhi investasi di Indonesia, Hariyadi menjawab ada pergeseran dari jenis realisasi investasi. Dari tadinya Indonesia lebih banyak investasi padat karya yang menyerap banyak lapangan pekerjaan menjadi hanya pada modal.

"Dapat kami sampaikan, kalau kita melihat tahun-tahun sebelumnya di 2010 pada saat investasi PMA dan PMDN itu adalah kira-kira Rp 203-204 triliun, rasio per Rp 1 triliun bisa menyerap 5.014 tenaga kerja. Di 2019 pada saat kita mencapai sekitar Rp 806 triliun, penyerapannya tinggal 1.220 kurang lebih," terangnya.

"Apa artinya, ya ini data loh ya, saya nggak ngarang, artinya yang masuk lebih banyak padat modal. Padat karyanya hilang, itu yang sudah terjadi. Jadi memang ada korelasi bahwa UMP-nya naik maka padat karya yang harusnya jadi bantalan penyerapan tenaga kerja malah menyusut, yang masih bertahan adalah yang padat modal," tambahnya.

Hariyadi menambahkan, pihaknya sejak 2004 atau 1 tahun setelah UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disahkan sudah sering mengajukan formula penghitungan upah minimum. Sebab menurutnya aturan itu keluar dia yakin akan berpengaruh kepada realisasi investasi.

"Kami melihat bahwa aturan mengenai masalah pengupahan di UU 13 itu pasti akan membuat penyusutan di penyerapan tenaga kerja," tuturnya.

Meski begitu dia menilai penetapan upah minimum saat ini yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah tepat.

"Kalau ditanya batas wajarnya berapa menurut pandangan kami formula yang ada sekarang ini adalah parameter yang wajar. Jadi kita mengacu dari formula yang ada, karena di formulasi itu sudah jelas ada perhitungan atau formulasi rata-rata konsumsi masyarakat. Nah itukan sesuatu yang realistis. Kedua ada parameter tentang pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kalau juga ada parameter tentang tingkat pengangguran terbuka," tutupnya.




(das/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork