Aturan Perjalanan Baru: Anak di Bawah 12 Tahun Tak Wajib Bawa Bukti Vaksin

Aturan Perjalanan Baru: Anak di Bawah 12 Tahun Tak Wajib Bawa Bukti Vaksin

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 02 Nov 2021 19:45 WIB
Jakarta -

Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian aturan perjalanan selama pandemi COVID-19. Anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 saat menggunakan moda transportasi pesawat terbang, kereta api, kapal, hingga perjalanan darat.

Hal itu tertuang dalam empat SE nomor 94, 95, 96, dan 97 tahun 2021 yang sudah diperbarui dan terbit per tanggal 2 November 2021.

"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain anak usia 12 tahun ke bawah, ada juga beberapa kategori pelaku perjalanan yang turut tidak diwajibkan membawa bukti vaksin.

Berikut aturan lengkap mengenai ketentuan menunjukkan kartu vaksin yang dikecualikan bagi pelaku perjalanan selama PPKM level:

ADVERTISEMENT

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Adita mengatakan, aturan ini akan berlaku sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Dia mengatakan, dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan.

Sekedar informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) resmi memberikan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun. Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan keadaan emergency wabah pandemi COVID-19.

"Pada hari ini kami menyampaikan telah diterbitkannya izin penggunaan Vaksin COVID-19 Sinovac untuk anak 6-11 tahun. Sekarang vaksin Sinovac bisa digunakan untuk anak 6-17 tahun dan dewasa " kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

(fdl/fdl)

Hide Ads