4 Peringatan buat Pengemplang BLBI! Penyitaan Jalan Terus, Nggak Pake Nego

4 Peringatan buat Pengemplang BLBI! Penyitaan Jalan Terus, Nggak Pake Nego

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 06 Nov 2021 09:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Foto: Dok. Kemenko Polhukam

3. Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto

Ketegasan dalam penyitaan aset pengemplang BLBI bisa dilihat saat aset Tommy Soeharto disita oleh Satgas BLBI. Aset itu berada di Kawasan Industri Mandalapratama Permai, Karawang, Jawa Barat, senilai Rp 600 miliar.

Aset itu merupakan miliki perusahaan Tommy PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dahulu dijadikan jaminan kepada negara. Terdapat 124 hektare (Ha) luas tanah yang disita dari aset PT TPN.

Sementara, outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4. Nasib Aset Tommy

Mahfud Md mengatakan setelah disita, aset Tommy akan segera dibaliknamakan atas nama negara.

"Itu tanah seluas 124 hektare yang dulu dijaminkan Tommy Soeharto ke negara. Tetapi ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga sehingga sekarang kita sita dan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kita punya dokumennya," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangan terpisah, Ketua Satga BLBI Rionald Saliban, mengatakan negara bakal melelang aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto yang telah disita. Aset yang disita itu berupa tanah seluas 124 hektar senilai Rp 600 miliar.

"Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang),"katanya dalam keterangan tertulis.



Simak Video "Jokowi Bekali Tim Satgas BLBI dengan Keppres Baru"
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads