Terkuak! Ini Alasan Bank Milik Hary Tanoe Digugat Rp 233 M

Terkuak! Ini Alasan Bank Milik Hary Tanoe Digugat Rp 233 M

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 06 Nov 2021 12:00 WIB
Hary Tanoesoedibjo
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Kuasa hukum PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) buka suara atas gugatan kepada perusahaan milik pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo, PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP).

Kantor hukum AS & Co. selaku penerima kuasa dari PT BBB menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pihaknya pada dasarnya adalah tindakan pembelaan atau respons dari upaya hukum yang terlebih dahulu dilakukan oleh penerima cessie dari Bank MNC.

"Yakni PT Sapta Prima Talenta, sebuah entitas badan hukum yang diduga terafiliasi dengan MNC Group," kata pihak kuasa hukum BBB dikutip detikcom, Sabtu (6/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan tersebut dijelaskan telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT BBB di Pengadilan Niaga Jakarta dengan nomor perkara: 148/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.PN.Jkt.Pst.

Terhadap perkara tersebut, majelis hakim telah memutuskan menolak permohonan tersebut pada tanggal 4 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

"Dengan adanya permohonan PKPU tersebut yang telah dikalahkan, iktikad baik Bank MNC untuk terus melanjutkan perjanjian dengan PT BBB kami anggap tidak ada. Bahkan, sebenarnya tindakan itu diduga merupakan bagian dari skenario Bank MNC untuk mengambil alih aset dan bisnis PT BBB," jelas kuasa hukum.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa hal-hal lain terkait fakta hukum dapat merujuk pada putusan-putusan yang telah disebut di atas, dan persidangan yang akan berlangsung nanti dalam perkara ini di hadapan majelis hakim.

"Bahwa tindakan hukum yang dilakukan PT BBB, sekali lagi, hanya merupakan reaksi dari situasi dan tindakan yang dilakukan oleh Bank MNC yang dapat merugikan PT BBB," tambah kuasa hukum BBB.

Tonton juga Video: Di Depan Jokowi, Erick Thohir Sebut Bagi Hasil Bank Syariah Mahal

[Gambas:Video 20detik]



(toy/ara)

Hide Ads