Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka suara mengenai aturan tersebut. Dia menjelaskan natura dijadikan objek pajak untuk menciptakan keadilan.
Dia menjelaskan bahwa yang menikmati fasilitas dari perusahaan (natura) selama ini adalah karyawan tingkat tinggi, dan selama itu pula mereka tidak dikenakan pajak.
"Mengapa natura (imbalan dalam bentuk non uang) menjadi objek pajak? Begini ya, selama ini high level employee yg menikmati fasilitas ini (mobil, rumah) dan tidak dikenai pajak. Sedangkan karyawan biasa (menengah-bawah) justru seluruh penghasilan menjadi objek pajak. Tidak adil kan?" tulis Yustinus melalui akun Twitter @prastow dikutip detikcom, Sabtu (6/11/2021).
Berdasarkan data yang dia paparkan, natura dinikmati oleh pekerja yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Dia menjelaskan natura dijadikan objek pajak justru menciptakan keadilan.
"Natura dinikmati oleh mereka yang penghasilannya di atas Rp 500 juta setahun. Porsinya sangat besar. Demi memenuhi rasa keadilan, justru ini menjadi objek PPh. Bagi yang menengah-bawah dan kondisi tertentu diberi pengecualian. Jadi tak perlu khawatir ya teman-teman," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, salah satunya objek pajak baru yang akan ditetapkan adalah natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan. Hal itu disebutkan dalam UU HPP pasal 4.
Apa saja yang kena pajak natura? Berlanjut ke halaman berikutnya.
Disebutkan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa
pun.
Termasuk di dalamnya penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Nah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura banyak bentuknya, di antaranya meliputi:
1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
atau
5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;
(toy/ara)