Harga Minyak Goreng Mahal, Kemendag Minta Produsen Lakukan Hal Ini

Harga Minyak Goreng Mahal, Kemendag Minta Produsen Lakukan Hal Ini

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 06 Nov 2021 17:30 WIB
minyak goreng
Foto: iStock

Dengan entitas bisnis yang berbeda, para produsen minyak goreng dalam negeri harus membeli CPO sesuai dengan harga pasar lelang dalam negeri, yaitu harga lelang KPBN Dumai yang juga terkorelasi dengan harga pasar internasional.

"Akibatnya, apabila terjadi kenaikan harga CPO internasional, maka harga CPO di dalam negeri juga turut menyesuaikan harga internasional," jelas Oke.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kenaikan harga minyak goreng turut dipicu turunnya panen sawit pada semester ke-2 di dalam negeri. Alhasil, suplai CPO menjadi terbatas dan menyebabkan gangguan pada rantai distribusi (supply chain) industri minyak goreng, serta adanya kenaikan permintaan CPO untuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B30.

"Tren kenaikan harga CPO sudah terjadi sejak Mei 2020. Hal ini juga disebabkan turunnya pasokan minyak sawit dunia seiring dengan turunnya produksi sawit Malaysia sebagai salah satu penghasil terbesar. Selain itu, juga rendahnya stok minyak nabati lainnya, seperti adanya krisis energi di Uni Eropa, China, dan India yang menyebabkan negara-negara tersebut melakukan peralihan ke minyak nabati. Faktor lainnya, yaitu gangguan logistik selama pandemi COVID-19, seperti berkurangnya jumlah kontainer dan kapal," tambah Oke.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pantauan Kemendag, harga minyak goreng rata-rata nasional saat ini untuk minyak goreng curah Rp 16.100/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 16.200/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 17.800/liter.


(toy/ara)

Hide Ads