Beberapa waktu lalu Campuspedia menjadi pusat perhatian publik setelah viralnya curhatan dari anak magang perusahaan tersebut. Anak magang itu mengaku gajinya hanya Rp 100 ribu dan didenda Rp 500 ribu jika keluar sebelum masa magang selesai.
Kehebohan itu memuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ikut melakukan investigasi terhadap Campuspedia.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menjelaskan pemagangan di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Pihaknya melakukan penelusuran untuk memastikan magang yang diselenggarakan Campuspedia sudah sesuai regulasi atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita perlu tahu apakah magang yang di beritakan ini adalah betul-betul masuk kategori magang yang seperti dituangkan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tersebut," katanya kepada detikcom baru-baru ini.
Kemnaker, lanjut dia juga mengecek seperti apa bentuk perjanjian pemagangan antara Campuspedia dan peserta magangnya.
"Perjanjiannya apakah sudah tersahkan atau tidak, mereka pakai perjanjian atau apa, mungkin itu perlu juga kita lihat walaupun dalam konteks ini semuanya kita tetap menganut praduga tidak bersalah," tuturnya.
Chairul menjelaskan bahwa pihaknya mulai melakukan penelusuran sejak Jumat (29/10). Pada Sabtu (30/10) pun tim Kemnaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Campuspedia.
Campuspedia berjanji akan mengembalikan uang denda anak magangnya. Komitmen tersebut diperoleh Kemnaker melakukan sidak ke Campuspedia yang berlokasi di Surabaya. Sidak dilakukan melalui Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavotas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3).
Apa hasilnya? Buka halaman selanjutnya.