Ada kabar tak sedap dari perusahaan baru Gojek dan Tokopedia, yaitu GoTo. Merek tersebut digugat oleh sebuah perusahaan keuangan bernama PT Terbit Financial Technology.
Nilai gugatannya tidak tanggung-tanggung, sampai Rp 2 triliun!
Gugatan ini dilayangkan pada 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Mochammad Fatoni ditunjuk jadi kuasa hukum Terbit Financial Technology selaku penggugat.
Tergugat dalam kasus ini adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia. Keduanya diminta membayar ganti rugi hingga Rp 2 triliun lebih.
Netizen pun langsung merespons kabar ini dengan berbagai komentar. Komentar paling banyak adalah menyarankan GoTo untuk ganti nama saja.
Misalnya saran dari pembaca detikcom dengan akun bernama ree yang memberi contoh nama-nama lain yang bisa dipakai oleh GoTo.
"Gopedia, godia, godi, jekto, jekgo, ngoped, govroo, goro, gotoko, jeko, geko, gopo, gp, ngoped, gopro ," katanya dikutip dari kolom komentar detikcom, Senin (8/11/2021).
Beberapa pembaca lain juga ikut berkomentar dan memberi saran. Lihat di halaman berikutnya.
Lihat Video: GoTo Inisiasi Gerakan #BangkitBersama untuk Dukung UMKM Lokal
(ang/ang)